Bontang – Tiga pemuda di Dusun Handil RT 03 Desa Santan Tengah Marangkayu Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Polres Bontang, Sabtu (19/9/2021).
Diketahui, Ketiga tersangka tersebut yakni MU (33), FA (35), MA (23) merupakan hasil dari penangkapan polisi yang bertugas dalam Operasi Antik Mahakam 2021. Operasi itu sendiri, mulai digalakan pada Jumat (17/8/2021) hingga awal Oktober mendatang.
Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang mengatakan penangkapan dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah MU kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Usai menerima informasi tersebut, enam orang petugas melakukan penggeledahan badan kemudian dari tangan MU, polisi mendapat satu poket sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar MU dan ditemukan enam poket sabu di lantai kamar MU, dengan total berat kotor 2,84 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah sendok takar satu buah alat hisap (bong), satu buah korek gas, satu unit ponsel dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu.
“Hasil interogasi tiga pemuda di dalam kamar MU, tujuh poket sabu dan barang bukti lainnya milik MU. Ketua RT pun sempat menyaksikan penggrebekan itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. ()