Kegaduhan soal ormas yang terlibat premanisme kini semakin terasa memualkan. Pemerintah dan sebagian anggota DPR bicara soal revisi UU Ormas seolah itu jawaban. Padahal, masalah sesungguhnya bukan kekurangan undang-undang, melainkan ketiadaan nyali untuk menegakkan hukum yang sudah ada.
UU Ormas yang berlaku saat ini sudah cukup kuat. Negara diberi kewenangan untuk membubarkan ormas yang melanggar prinsip kebangsaan, bahkan tanpa harus menunggu proses pengadilan berlarut-larut. Lalu mengapa ormas-ormas bermasalah masih leluasa beraksi?
Jawabannya sederhana: hukum hanya ditegakkan kalau pelakunya lawan politik. Kalau pelakunya teman sendiri, semua seolah mendadak buta dan tuli. Inilah penyakit kronis kita: hukum tebang pilih.
Pernyataan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sudah benar. Ia bilang tak perlu revisi UU Ormas, yang perlu adalah menegakkan hukum yang ada. Tapi suara seperti ini cepat tenggelam, kalah riuh oleh wacana populis soal perubahan undang-undang.
Aneh memang. Ketika negara gagal menegakkan aturan, yang disalahkan justru aturan itu sendiri. Ini seperti mengganti bendera saat kapalnya bocor.
Revisi undang-undang sering kali dijadikan kamuflase untuk menutupi kegagalan implementasi. Masyarakat harus jeli membedakan: apakah revisi ini sungguh untuk memperbaiki, atau sekadar memperluas kendali kekuasaan atas rakyat?
Jika negara sungguh ingin memberantas premanisme berselubung ormas, langkahnya jelas: tegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu. Tak peduli ormas itu besar atau kecil, dekat dengan penguasa atau tidak.
Kita harus jujur mengakui, selama ini banyak ormas yang justru dirawat oleh kekuasaan. Mereka jadi mesin politik saat Pilkada atau Pilpres. Hari ini ketika mesin itu macet dan berubah liar, negara baru pura-pura terkejut.
Inilah harga dari politik transaksional: kekuasaan tumbuh subur di atas kompromi dengan kekuatan informal. Premanisme bukan lagi penyakit, tapi justru jadi bagian dari sistem.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sudah mengingatkan bahwa aksi koboi premanisme berkedok ormas harus ditindak tegas. Tapi seruan ini akan jadi angin lalu kalau pemerintah sendiri tidak mau kotor tangan untuk membersihkan sistem.
Menegakkan hukum tidak cukup dengan pernyataan pers. Dibutuhkan aksi nyata di lapangan. Penindakan yang adil. Pembubaran organisasi bermasalah, tanpa tebang pilih.
Publik juga berhak skeptis terhadap dorongan revisi UU. Jangan-jangan ini hanya akal-akalan untuk mengontrol organisasi-organisasi masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan, bukan benar-benar memberantas premanisme.
Apalagi pengalaman revisi undang-undang sebelumnya seringkali berujung mempersempit ruang kebebasan sipil. Kita tidak boleh tertipu dua kali.
Ada banyak ormas yang murni memperjuangkan nilai-nilai sosial, kemanusiaan, dan demokrasi. Mereka tidak boleh dikorbankan hanya karena negara gagal membedakan mana ormas baik, mana ormas preman.
Sikap pemerintah hari ini menentukan masa depan demokrasi kita. Apakah negara mau hadir sebagai pengayom rakyat, atau sekadar jadi perpanjangan tangan elite-elite yang sudah terlalu lama memanfaatkan ormas sebagai alat kekuasaan?
Publik menuntut tindakan, bukan retorika. Investor yang ingin masuk ke Indonesia pun lebih percaya pada negara yang menegakkan hukum, bukan negara yang sibuk mengubah-ubah undang-undangnya sendiri karena tidak berani bertindak.
Kalau pemerintah serius, tunjukkan di lapangan. Bubarkan ormas bermasalah. Tuntut pidana para pelaku kekerasan. Lindungi warga biasa dari intimidasi.
Bukan buat revisi undang-undang yang hanya akan memperumit birokrasi dan memperbanyak alasan untuk menunda tindakan.
Kita sudah terlalu sering disuguhi drama-drama politik yang berujung nol. Kali ini, rakyat harus lebih berani berkata: cukup. Jangan lagi hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan tertentu.
Negara harus berani bersih-bersih. Dan itu hanya bisa dimulai dengan satu langkah sederhana: tegakkan hukum yang sudah ada, dengan adil dan berani.
Kalau itu bisa dilakukan, Indonesia masih punya harapan.
Kalau tidak, siap-siap saja melihat demokrasi kita makin dikerdilkan, satu revisi undang-undang demi satu.
