Jombang – Puluhan warga Banjarsari, Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto melakukan audiensi dengan Perangkat Desa Kedunglengkong di aula lantai 3 kantor Kecamatan Dlanggu, Kamis (2/5/2024) pagi. Puluhan warga ini tergabung dalam Gerakan Rakyat Banjarsari Bersatu.
Audiensi ini bertujuan untuk meminta transparansi pengelolaan keuangan desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sewa kios desa selama ini.
Hadi Purwanto, penanggung jawab Gerakan Rakyat Banjarsari, mempertanyakan tidak adanya rincian PAD sewa kios desa dalam LPJ Desa tahun 2018-2020. Sedangkan di LPJ Desa tahun 2021-2023 tertera rincian tersebut. Ia meminta penjelasan dari Sekretaris Desa dan transparansi informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
“Jika dalam audiensi ini sekdes atau perangkat desa lain tidak bisa memberikan penjelasan. Bahkan terkesan melakukan pembelaan, maka tidak ada gunanya audiensi ini,” tegas Hadi Purwanto.
Aktivis dan sedang menempuh pendidikan magister hukum di PTS Surabaya ini menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak melihat LPJ Desa.
“Namun, aturan ini kurang disosialisasikan, sehingga selama ini masyarakat terkesan tidak diperbolehkan mengetahui LPJ desa,” tandasnya.
Ia meminta kepastian dari sekdes atau perangkat desa lain untuk memberikan rincian LPJ penyewaan kios desa. “Besok Hari Jumat (3/5) tolong LPJ tentang sewa kios desa diserahkan pada pj kades, supaya ada kejelasan,” tegasnya.
“Bila sekdes atau bendahara tidak berkenan memberikan LPJ sewa kios. Maka kami beserta masyarakat tidak mau acara mediasi lagi. Minggu depan akan melakukan demo di depan kantor Desa Kedunglengkong,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekdes Kedunglengkong, Septya, berjanji akan menyerahkan LPJ sewa kios desa kepada pj. Kades Kedunglengkong Kusnadi pada hari Jumat (3/5/2024) pukul 09.00 WIB.
“Besok Jumat, jam 09.00 wib saya akan serahkan LKPJ penyewaan kios desa pada Pj. Kades Kedunglengkong, “ ucapnya
Camat Dlanggu, Akhmad Samsul Bakhri menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu memfasilitasi solusi persoalan yang terjadi di Desa Kedunglengkong. Ia meminta Sekdes Kedunglengkong untuk segera memberikan LPJ sewa kios desa kepada pj. Kades Kedunglengkong.
Camat Dlanggu juga meminta kepada Hadi Purwanto dan warga untuk menyampaikan jika terdapat ketidaksesuaian dalam LPJ sewa kios desa tersebut.
“ Kepada Pak Hadi Purwanto dan warga, saya mohon bila LPJ sewa kios desa ada yang kurang benar, kurang pas tolong dibenarkan, “ tukas camat Dlanggu.
