Jombang – Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS yang menimpa Opik Sumantri (55 tahun) warga Mojokerto memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang dan jajarannya yang telah bekerja keras, tegas dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Hadi Purwanto, S.T., S.H., kuasa hukum Opik Sumantri dari LBH Djawa Dwipa.
Hadi Gerung sapaan akrabnya menjelaskan, kenaikan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Ini berarti penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan tengah mencari tersangka.
Opik Sumantri melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 20 Desember 2022. Ia menuding YAS (65 tahun) warga Jombang telah menipunya senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anaknya sebagai CPNS di Kemenkumham RI.
“Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan uang yang cukup besar dan menyangkut nasib seorang anak muda yang ingin menjadi abdi negara. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Kronologi Kejadian:
Maret 2021, Opik Sumantri melalui MS (sahabatnya) diperkenalkan kepada YAS. Kemudian YAS menjanjikan pekerjaan CPNS untuk putra Opik dengan pangkat IIA dan gaji Rp 2.022.200.
Selanjutnya, Opik Sumantri menyerahkan uang total Rp 160 juta kepada YAS dalam beberapa tahap. Ternyata janji YAS tidak pernah terwujud, putra Opik Sumantri tidak kunjung bekerja.
Akhirnya Desember 2022, Opik Sumantri melaporkan YAS ke Polres Jombang.
Bukti-Bukti
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.
Tuntutan:
Korban dan kuasa hukumnya menuntut keadilan dan berharap YAS segera ditahan. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS.
“Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri mengakhiri pembicaraannya.