Pasaman Barat – Beberapa hari lalu, publik Pasaman Barat disuguhi sebuah pemandangan yang seharusnya membanggakan, namun ironisnya, justru memicu sinisme yang mendalam. Jajaran aparat kepolisian Polsek Talamau terlihat gagah berdiri, membentangkan spanduk besar berisikan ultimatum: “STOP!!! PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) SEKARANG JUGA!!”
Aksi ini adalah penegasan visual terhadap wibawa negara. Di belakang spanduk itu, terhampar jelas bukit-bukit yang telah terluka parah, tanah merah yang dikeruk tanpa ampun, menjadi saksi bisu kejahatan lingkungan yang tak terperi. Peringatan pidana yang tercantum – lima tahun penjara dan denda seratus miliar rupiah – terasa tegas dan tanpa kompromi.
Sebagai wartawan yang tumbuh di tanah Pasaman Barat, saya wajib memberikan apresiasi atas upaya preventif dan publikasi ini. Pemasangan spanduk adalah pengumuman resmi bahwa batas kesabaran negara telah habis.
Namun, di sini letak persoalan yang mencubit nurani. Dalam dunia jurnalistik, kami sering diajari bahwa fakta lebih keras daripada retorika. Dan fakta lapangan, seringkali, bertolak belakang dengan citra yang ingin dibangun oleh sebuah foto.
Ungkapan yang beredar di kalangan masyarakat lokal merangkum ironi ini dengan tajam: “Spanduk sudah berdiri, kamera sudah berbunyi, tapi suara mesin tambang tak pernah berhenti.”
Ungkapan tersebut bukan sekadar kritik iseng; ini adalah epitaf atas banyak kegagalan penegakan hukum dalam kasus PETI selama bertahun-tahun. Ini mencerminkan kecurigaan bahwa ketegasan telah tereduksi menjadi sebuah seremoni protokoler, sebuah kebutuhan foto untuk laporan harian, bukan sebuah komitmen penindakan yang substansial.
Kita harus berani bertanya: Apakah foto tersebut diambil sebagai penanda dimulainya operasi penindakan yang masif, ataukah hanya sebagai penutup mata sementara bagi masyarakat agar percaya bahwa sesuatu telah dilakukan?
Jika spanduk itu hanya menjadi hiasan baru di area pertambangan ilegal, lantas apa bedanya dengan papan reklame kosong? Nilai hukumnya akan luntur, digantikan oleh tawa sinis para cukong dan operator di malam hari.
PETI di Talamau, Astra Muara Kiawai, Rimbo Janduang dan masih banyak titik lain di Pasaman Barat, bukan lagi isu baru. Ia adalah borok kronis yang menggerogoti. Dampaknya melampaui kerugian negara dari sektor pajak. Ia merusak daerah aliran sungai, memicu potensi longsor, dan yang terburuk, mencemari sumber kehidupan masyarakat dengan merkuri dan sianida.
Saya pernah meliput dampaknya. Saya melihat bagaimana air sungai berubah keruh, bagaimana ikan-ikan lokal menghilang, dan bagaimana ketakutan akan kesehatan anak-anak mereka membayangi wajah para orang tua.
Aparat memiliki mandat dan senjata hukum yang lengkap, khususnya pasca-amandemen UU Minerba Tahun 2020. Hukuman lima tahun penjara itu harusnya cukup untuk menggetarkan nyali siapa pun. Jika undang-undang sudah tegas, mengapa penindakannya masih terasa gamang?
Masalahnya, PETI bukanlah operasi tukang gali amatiran. Ia terstruktur, sistematis, dan dibiayai oleh modal besar. Ia melibatkan rantai logistik yang kompleks, mulai dari penyediaan alat berat hingga jalur penjualan emas yang rapi.
Oleh karena itu, operasi pemasangan spanduk ini harus dinilai sebagai pembukaan, bukan penutupan dari sebuah episode penegakan hukum. Publik menuntut konsistensi yang tak kenal lelah.
Langkah ideal yang harus menyertai foto spanduk tersebut adalah:
Pertama, Penarikan Alat Berat: Segera sita semua ekskavator dan mesin dompeng. Alat berat adalah nyawa PETI. Selama alat-alat itu masih bisa beroperasi, larangan hanyalah kata-kata hampa.
Kedua, Penindakan Pemodal (Cukong): Jangan hanya menahan operator di lapangan. Gunakan intelijen untuk melacak dan membekukan aset para pemodal besar yang berada di balik layar. Mereka inilah aktor intelektual yang meraup untung dari kehancuran alam.
Ketiga, Patroli dan Pengawasan Berkala: Pasang spanduk itu sah, tetapi menjaganya agar tidak dilanggar adalah esensinya. Kehadiran aparat harus konsisten, tidak hanya di awal penindakan.
Sebagai wartawan, “etika kami mengharuskan kami menjadi penyambung lidah rakyat dan pengawas kekuasaan. Saya tegaskan, ketidaktegasan dalam penanganan PETI adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk menjaga lingkungan hidup”.
Ini bukan sekadar masalah hukum, ini adalah masalah moral. Ketika penegakan hukum hanya berhenti pada simbol visual seperti spanduk dan foto, maka yang hancur bukan hanya alam, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Saya percaya pada integritas institusi Polri. Saya yakin bahwa di balik Polsek Talamau dan Polres Pasaman Barat, terdapat personel yang berdedikasi. Namun, dedikasi itu kini diuji oleh deru mesin tambang yang seolah menertawakan spanduk yang baru saja dibentangkan.
Mari jadikan pemasangan spanduk ini sebagai sumpah. Sumpah bahwa di Pasaman Barat, hukum tidak buta terhadap kejahatan lingkungan, dan bahwa ketegasan tidak akan pernah berhenti hanya di depan lensa kamera.
Warga Pasaman Barat menunggu. Mereka menunggu keheningan mesin tambang. Mereka menunggu kejernihan sungai. Dan mereka menunggu bukti nyata bahwa ancaman pidana seratus miliar rupiah itu benar-benar berlaku bagi siapa pun yang berani merusak bumi kami.
