Bontang – Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per September hanya menjaring 119 pelanggar.
Setelah terinput, surat tilang telah dikirim ke masing-masing rumah pelanggar sesuai alamat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Saat ini baru 10 orang yang dikonformasi surat tilang dan mendatangi Satlantas Polres Bontang,” ungkapnya, Sabtu (2/10/2021).
Lebih jauh, bagi pelanggar yang tidak memberikan konfirmasi tilang maka secara otomatis akan memblokir STNK pengendara.
Akan tetapi, pelanggar yang tidak membayar denda akibat perbuatan mereka yang tertangkap kamera petugas.
“Tapi dipastikan mereka harus membayar karena tidak bisa memperpanjang STNK sebelum membayar denda tilang terlebih dahulu,” terangnya.
Selanjutnya, kendaraan yang tertangkap sebagai pelanggar, pelanggaran yang dikenal juga berbeda.
“Kalau motor kebanyakan melanggar tidak pakai helm dan sering kali masih tidak paham, mayoritas pelanggar pun berada di kawasan tertib lalu lintas,” tuturnya.
Menurutnya, sistem ETLE ini dapat mengurai kontak langsung bersama dengan pelanggar terlebih di tengah pandemi Covid-19.
“Bisa efektif, jika semua masyarakat tertib menjalankan aturan karena penyebab kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara,” pungkasnya. ()