Jombang – “Ruang fiskal kembali ditata.” Pemerintah Kabupaten Jombang membawa perubahan besar dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp332,374 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang H Hadi Atmaji dan dihadiri Bupati Jombang H Warsubi, Wakil Bupati H Salmanuddin Yazid, anggota DPRD, jajaran pejabat Pemkab Jombang, Forkopimda, serta sejumlah undangan. Penyampaian nota tersebut merupakan tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 yang mencakup penyesuaian pada sektor pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.
Wakil Bupati Jombang H Salmanuddin Yazid dalam pemaparannya menerangkan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mencermati kondisi makroekonomi, realisasi anggaran tahun berjalan, perkembangan penerimaan daerah serta SILPA Tahun Anggaran 2025. Dinamika perekonomian dan ketidakpastian kondisi nasional maupun global juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan fiskal daerah.
“Pemerintah daerah dituntut mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan kebijakan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian disampaikan dalam nota penjelasan tersebut.
Pemkab Jombang memandang APBD bukan sekadar deretan angka, melainkan instrumen untuk menerjemahkan arah dan prioritas pembangunan kepada masyarakat. Karena itu, anggaran yang tersedia harus dikelola secara bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan melalui peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan Kabupaten Jombang pada 2026 mengangkat tema “Penguatan Pondasi Transformasi Bidang Strategis”. Arah tersebut diterjemahkan melalui empat prioritas, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kemandirian desa dan kehidupan masyarakat yang harmonis, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan infrastruktur guna menopang pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup.
Pada sektor pendapatan, Retribusi Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp455,953 miliar. Nilainya bertambah Rp27,906 miliar dibandingkan anggaran awal sebesar Rp428,047 miliar.
Penerimaan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan juga mengalami kenaikan, dari Rp10,249 miliar menjadi Rp12,669 miliar. Sebaliknya, komponen Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diproyeksikan turun dari Rp8,322 miliar menjadi sekitar Rp5,674 miliar.
Perubahan lebih besar terlihat pada Pendapatan Transfer. Pemkab Jombang memproyeksikan penerimaan dari sektor tersebut sebesar Rp1,774 triliun, berkurang sekitar Rp154,461 miliar atau 8,01 persen dibandingkan anggaran sebelumnya yang mencapai Rp1,928 triliun.
Penurunan terbesar bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Pos tersebut menyusut sekitar Rp160,895 miliar sehingga menjadi Rp1,633 triliun. Di sisi lain, Pendapatan Transfer Antar Daerah justru meningkat menjadi Rp141,455 miliar dari sebelumnya Rp135,021 miliar, atau naik sekitar Rp6,434 miliar.
Selain itu, dalam rancangan perubahan tersebut Pemkab Jombang memasukkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1 miliar. Pada anggaran sebelumnya, pos tersebut belum mendapatkan alokasi.
Penyesuaian turut dilakukan pada sisi belanja. Pemerintah daerah mengarahkan anggaran untuk mendukung urusan wajib, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperbaiki mutu belanja daerah, memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan pengawasan internal, sekaligus meningkatkan kualitas serta kuantitas pelayanan publik.
Belanja Tidak Terduga diproyeksikan turun sekitar Rp242,447 juta, dari semula Rp9,187 miliar menjadi Rp8,944 miliar. Sementara itu, Belanja Transfer mengalami pengurangan cukup besar, yakni sekitar Rp131,482 miliar, dari Rp560,474 miliar menjadi sekitar Rp428,992 miliar.
Salah satu perubahan paling menonjol berada pada sisi pembiayaan. SILPA Tahun Anggaran 2025 yang dimanfaatkan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp332,374 miliar. Sebelumnya, penerimaan pembiayaan dari SILPA hanya ditetapkan sebesar Rp131,743 miliar.
Dana SILPA senilai Rp332,374 miliar tersebut dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran dengan besaran yang sama. Dengan skema itu, postur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
Pemkab Jombang berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berlangsung sesuai tahapan. Penyesuaian anggaran tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan fiskal daerah, memperkuat program prioritas pembangunan, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta memastikan belanja pemerintah memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat Kabupaten Jombang.
