Bondowoso – Angka-angka dalam rancangan APBD 2027 menjadi “lampu sorot” bagi Fraksi Demokrat-PKS DPRD Kabupaten Bondowoso. Fraksi tersebut mengajukan sedikitnya 32 catatan dan pertanyaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2027, mencakup defisit anggaran, rencana pinjaman daerah Rp45 miliar, ketergantungan pada dana transfer, hingga kesesuaian antara target pembangunan dan struktur belanja.
Catatan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso, Ketut Yudi Kartiko, dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (28/9/2026). Fraksi menyatakan telaah dilakukan terhadap Raperda APBD 2027, KUA-PPAS 2027 serta sejumlah dokumen APBD tahun sebelumnya untuk melihat konsistensi perencanaan, penganggaran dan target pembangunan daerah.
“Kami telah melakukan telaah secara mendalam terhadap seluruh dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan mendapati sejumlah hal strategis yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah,” kata Ketut Yudi yang juga legislator PKS Bondowoso.
Postur Raperda APBD Bondowoso 2027 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1.826.845.735.987, sedangkan belanja direncanakan Rp1.910.327.805.839. Selisih keduanya menghasilkan defisit sekitar Rp83,48 miliar. Pemerintah daerah merancang penerimaan pembiayaan sebesar Rp93,48 miliar yang terdiri atas SiLPA Rp48,48 miliar dan penerimaan pinjaman atau utang daerah Rp45 miliar. Sementara Rp10 miliar dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan persiapan Pilkada.
Salah satu catatan Fraksi Demokrat-PKS menyangkut penyusunan dokumen Raperda. Fraksi menyebut angka pada Pasal 5 ayat (1) masih sama dengan angka pendapatan transfer sebelum perubahan APBD 2026. Selain itu, fraksi menemukan duplikasi penomoran huruf pada Pasal 8 serta mempertanyakan nomenklatur penerimaan pembiayaan pada Pasal 13.
“Ini bukan sekadar persoalan typo. Kami menemukan angka pada Pasal 5 ayat (1) yang persis sama dengan angka pendapatan transfer sebelum perubahan APBD 2026. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah menjelaskan proses quality control penyusunan Raperda ini,” ujarnya.
Perhatian lain diarahkan pada rencana penerimaan utang daerah Rp45 miliar yang diperuntukkan bagi pengembangan RSUD dr. H. Koesnadi. Fraksi Demokrat-PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan kemampuan pembayaran pinjaman, termasuk perhitungan Debt Service Coverage Ratio atau DSCR, rincian proyek yang akan dibiayai serta kejelasan status kontrak pinjaman. Rencana penerimaan pinjaman Rp45 miliar tersebut juga tercantum dalam nota resmi Raperda APBD 2027 yang disampaikan pemerintah daerah.
Menurut fraksi, penjelasan diperlukan karena penerimaan pinjaman telah dicantumkan dalam rancangan pembiayaan, sementara Lampiran XVI mengenai Daftar Pinjaman Daerah disebut masih mencatat status “nihil”. Kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang diminta diperjelas selama pembahasan anggaran.
“Kami meminta dokumen DSCR, rincian proyek RSUD, serta kejelasan status kontrak pinjaman disampaikan secara tertulis. Jangan sampai penerimaan pembiayaan Rp45 miliar sudah dimasukkan dalam APBD, tetapi dasar pinjamannya belum jelas,” tegas Ketut.
Struktur pendapatan daerah juga menjadi perhatian. Dari proyeksi pendapatan sekitar Rp1,826 triliun, pendapatan transfer mencapai Rp1,445 triliun atau sekitar 79,1 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sekitar Rp333,56 miliar atau 18,3 persen dari total pendapatan. Data pemerintah daerah menunjukkan transfer masih menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan Bondowoso pada rancangan APBD 2027.
“Kami ingin pemerintah daerah memaparkan strategi konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal. Ketergantungan terhadap transfer masih sangat tinggi, sehingga penguatan PAD perlu menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2027,” tuturnya.
Dari sisi belanja, Fraksi Demokrat-PKS turut mencermati belanja pegawai yang dirancang sebesar Rp842,34 miliar. Angka tersebut sesuai dengan postur belanja operasi dalam nota penjelasan pemerintah daerah. Fraksi menyatakan, berdasarkan metode penghitungan yang digunakan dalam KUA, rasio belanja pegawai berada pada angka 35,22 persen dan meminta pemerintah menjelaskan penyesuaiannya dengan ketentuan fiskal yang berlaku.
Perhatian berikutnya menyasar belanja bantuan sosial yang dalam Raperda APBD 2027 disebut nihil. Fraksi membandingkan kondisi itu dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya serta mempertanyakan porsi fungsi perlindungan sosial dalam struktur belanja daerah.
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang sosial juga masuk dalam daftar catatan. Fraksi menyebut dari total anggaran SPM sekitar Rp99,79 miliar, alokasi SPM sosial sekitar Rp196,96 juta. Fraksi meminta dasar perhitungannya dijelaskan, terutama terkait jumlah serta kebutuhan masyarakat penerima layanan sosial dasar.
“Kami tidak hanya melihat angka secara nominal. Kami ingin mengetahui apakah alokasi tersebut benar-benar telah dihitung berdasarkan jumlah dan kebutuhan penerima manfaat di lapangan, terutama untuk pelayanan sosial dasar,” katanya.
Pada sektor kesehatan, Demokrat-PKS mempertanyakan perbedaan antara target pembangunan jangka menengah dengan alokasi dalam APBD 2027. Fraksi menyebut anggaran program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat mengalami penurunan dibandingkan pagu yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka menengah.
Sejumlah rincian teknis penganggaran turut dipersoalkan. Berdasarkan telaah fraksi, terdapat target pembangunan dua unit rumah potong hewan dengan belanja modal Rp0, pengadaan alat kesehatan Rp1,6 miliar yang tercatat seluruhnya sebagai belanja barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang disebut tidak dicatat sebagai belanja modal.
“Target fisik dan anggaran harus berjalan searah. Kalau nomenklaturnya pembangunan dan targetnya unit fisik, tetapi belanja modalnya nol atau sangat kecil, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana target tersebut akan dicapai,” ujarnya.
Fraksi Demokrat-PKS juga mencermati perubahan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah dari usulan RKPD menuju Raperda APBD. Dinas BSBK disebut mengalami pengurangan sekitar Rp46,99 miliar atau 29,84 persen, sedangkan anggaran Dinas Kesehatan di luar RSUD berkurang sekitar Rp28,10 miliar atau 14,43 persen dibandingkan usulan RKPD.
Di tengah berbagai catatan tersebut, fraksi memberikan tanggapan positif terhadap peningkatan anggaran Program Pengelolaan Persampahan. Anggaran program itu disebut meningkat 330,9 persen dibandingkan pagu dalam RPJMD/RPD. Namun, Fraksi Demokrat-PKS meminta kenaikan alokasi dibarengi indikator, target serta rencana penggunaan anggaran yang dapat diukur.
“Ada sejumlah program yang kami apresiasi karena mengalami penguatan anggaran. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan kejelasan target dan hasil yang ingin dicapai. APBD harus dapat menunjukkan hubungan yang jelas antara uang yang dibelanjakan dan manfaat yang diterima masyarakat,” ucapnya.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat-PKS juga mendorong agar program beasiswa tetap memperoleh prioritas. Fraksi meminta bantuan bagi masjid, mushola dan madrasah tetap memperoleh ruang penganggaran dengan mekanisme yang ketat, serta mengusulkan Stadion Magenda menjadi salah satu program strategis daerah.
Ketut menyatakan 32 catatan tersebut disampaikan dalam kerangka fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. Fraksi berharap proses pembahasan bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan APBD 2027 yang transparan, realistis dan memiliki hubungan yang jelas antara dokumen perencanaan, alokasi anggaran serta kebutuhan masyarakat.
“Semangat kami bukan sekadar mencari kesalahan dalam dokumen anggaran. Yang kami dorong adalah agar setiap angka memiliki dasar yang jelas, setiap program memiliki target yang realistis, dan setiap rupiah APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Bondowoso,” pungkasnya.
Raperda APBD 2027 masih berada dalam rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dengan pendapatan sekitar Rp1,826 triliun dan rencana belanja Rp1,910 triliun, berbagai catatan fraksi akan menjadi bagian dari pembahasan sebelum rancangan anggaran tersebut memasuki tahapan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
