Kediri – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng yang melibatkan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah kembali digelar pada Rabu (23/10/2024). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dari total 13 saksi yang dihadirkan, 11 saksi menyatakan bahwa mereka telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Sementara itu, dua saksi lainnya mengaku tidak mengetahui detail terkait kontrak tersebut.
Justin Malau, penasihat hukum terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, menegaskan bahwa kliennya dijadikan tersangka secara tidak adil. Ia menekankan bahwa saat penandatanganan kontrak dengan Koperasi NMSI, kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab langsung, melainkan Christian Anton Hardiyanto, Ketua Koperasi NMSI, yang kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Semakin jelas bahwa perkara ini dipaksakan. Dari 13 saksi yang diperiksa, 11 saksi menyatakan bahwa mereka berkontrak langsung dengan Christian Anton, Ketua Koperasi NMSI. Sedangkan dua saksi lainnya, yakni seorang istri korban dan seorang sopir, tidak mengetahui apapun terkait masalah ini,” ujar Justin Malau saat dikonfirmasi pada Kamis (24/10/2024).
Justin menegaskan bahwa para korban dalam kasus ini sebenarnya telah dirugikan oleh Christian Anton, yang melarikan diri pada Februari 2021 dengan membawa seluruh uang koperasi. Akibat pelarian Christian Anton, koperasi mengalami gagal bayar terhadap para pelapor atau korban.
“Para korban dirugikan karena Christian Anton melarikan diri dengan membawa dana koperasi. Seharusnya yang bertanggung jawab adalah Christian Anton, bukan Chrisma. Para korban berkontrak kerja sama dengan NMSI di bawah kepemimpinan Christian Anton, dan selama lebih dari setahun mereka sudah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut,” jelas Justin.
Menurut Justin, pada saat para korban masih menjadi anggota Koperasi NMS (sebelum berubah menjadi NMSI), mereka selalu memperoleh keuntungan dari usaha yang dijalankan koperasi. Salah satu saksi yang hadir di persidangan, Sukri, mengaku tertarik berinvestasi di NMSI karena tawaran keuntungan yang cukup besar, mencapai 26 persen. Pada awal bergabung, Sukri menginvestasikan Rp25 juta untuk 100 setup usaha madu klanceng. Selama tiga bulan pertama, ia berhasil mendapatkan keuntungan sebesar 26 persen.
“Awalnya saya hanya berinvestasi Rp25 juta, tapi setelah melihat keuntungan yang terus meningkat, saya menambah investasi menjadi Rp600 juta,” ungkap Sukri dalam persidangan.
Namun, peralihan status badan usaha dari NMS ke NMSI menjadi titik awal masalah bagi para investor. Semua aset, uang, dan kegiatan koperasi NMS dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hardiyanto. Sejak peralihan ini, masalah mulai muncul, dan akhirnya terjadi gagal bayar kepada para anggota koperasi.
Peralihan Kepemimpinan Koperasi
Perubahan kepemimpinan di Koperasi NMS yang awalnya dipimpin oleh Chrisma Dharma Ardiansyah menjadi NMSI di bawah Christian Anton disebut sebagai akar permasalahan yang menyebabkan kerugian bagi anggota koperasi. Christian Anton, yang kabur setelah menguasai aset koperasi, dianggap sebagai tokoh utama di balik kasus penipuan ini. Meski demikian, Chrisma Dharma Ardiansyah tetap dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus penipuan madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka, yakni Chrisma Dharma Ardiansyah dan Wahyudi. Namun, berkas perkara kedua tersangka dipisah, dengan sidang Wahyudi masih dalam tahap terpisah. Chrisma dan Wahyudi didakwa atas beberapa pasal terkait penipuan dan penggelapan.
Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah didakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait penipuan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan.
Dengan serangkaian pasal yang dikenakan, terdakwa menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Namun, pihak pembela tetap meyakini bahwa klien mereka hanyalah korban dari tindakan Christian Anton, yang dianggap sebagai aktor utama di balik kerugian yang dialami para investor.
Pernyataan Penasehat Hukum
Justin Malau kembali menegaskan bahwa kliennya tidak seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Menurutnya, Christian Anton adalah sosok yang mengendalikan operasi koperasi setelah peralihan dari NMS ke NMSI, dan dialah yang melarikan diri dengan dana milik para korban.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan memang berinvestasi dengan NMSI di bawah kepemimpinan Christian Anton. Mereka mendapatkan keuntungan selama lebih dari setahun. Setelah Christian kabur, barulah masalah muncul, dan ironisnya, justru Chrisma yang dijadikan tersangka. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini,” pungkas Justin.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada sidang berikutnya. Pihak terdakwa berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.