Mojokerto – Ponsel yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kini juga menjadi alat untuk menegakkan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Mojokerto. Langkah tegas diambil oleh Pj. Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, dalam upaya memberantas judi online yang semakin meresahkan.
Senin lalu, di bawah pengawasan langsung Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro, sidak ponsel dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sasaran awal: Dinas Kominfo dan DPMPTSP. Hasilnya cukup mengejutkan, lima ponsel milik ASN dan Non-ASN dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.
Kebijakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Dalam konferensi pers yang diadakan setelah sidak, Ali Kuncoro menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir keterlibatan ASN dalam judi online. “Hari ini kita lakukan sidak ke unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online di HP mereka,” ujarnya dengan nada serius.
Langkah Lanjut dan Sanksi Tegas
Lima pegawai yang ponselnya terindikasi terlibat judi online akan segera dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto. “Besok mereka akan kita panggil ke BKD, apabila terbukti maka pertama akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita minta membuat surat pernyataan,” jelas Ali Kuncoro.
Namun, peringatan keras juga disampaikan: “Apabila dikemudian hari tetap melanggar maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN.”
Fokus pada Pencegahan dan Pembinaan
Mas Pj, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur, menegaskan bahwa judi online adalah masalah serius yang memerlukan perhatian khusus. Menurutnya, dampak judi online sangat merusak kehidupan sosial dan ekonomi pegawai.
“Saya ingin ASN di Pemkot Mojokerto menjadi teladan, bahwa mereka tidak bermain judi online, karena dampaknya sangat luar biasa di kehidupan,” tegasnya.
Komitmen Berkelanjutan
Pengawasan dan pembinaan tidak akan berhenti pada sidak kali ini. Ali Kuncoro menegaskan pentingnya peran kepala OPD dalam memberikan pembinaan dan pengetahuan mengenai bahaya judi online kepada bawahannya. “Kepala OPD harus bertanggung jawab kepada jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan dan penambahan wawasan termasuk bahayanya ketika terperangkap judi online,” ujarnya.
Muhammad Imron, Kepala BKPSDM Kota Mojokerto, menambahkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 bagi ASN yang terbukti terlibat judi online. “Jika terbukti maka akan kita berikan sanksi disiplin tergantung dari pelanggaran yang dilakukan mulai dari sanksi ringan sampai berat seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” jelas Imron.
Langkah berani ini menunjukkan bahwa Pemkot Mojokerto tidak main-main dalam upaya memberantas judi online. Dengan langkah yang masif, terstruktur, dan sistematis, diharapkan para pegawai ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjauhi praktik ilegal tersebut.