Sidoarjo – Sengketa kepemilikan tanah warisan seluas sekitar 1.170 meter persegi di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak lain, terus bergulir di jalur hukum. Keluarga ahli waris dari mendiang Doelajis P. Asenahh kini menempuh proses hukum melalui Pengadilan Agama untuk memastikan kepastian hak atas tanah tersebut.
Djakam (71), salah satu ahli waris, mengaku bahwa tanah peninggalan kakeknya telah dikuasai sejak 1997 tanpa kejelasan transaksi hukum. Ia mengungkapkan bahwa pernah bertanya kepada salah satu pihak yang menempati tanah itu, namun tidak pernah diperlihatkan bukti jual beli.
“Saat saya tanyakan ke salah satu oknum, katanya tanah itu sudah dibeli, tapi sampai sekarang tidak pernah bisa menunjukkan bukti jual belinya. Bahkan tanah tersebut sudah didirikan bangunan oleh keluarganya di belakang rumah saya,” ujarnya.
Menurut Djakam, sebagian besar tanah masih dihuni oleh ahli waris, namun upaya penuntasan sengketa belum menemui titik akhir sejak dua dekade lebih.
Kuasa hukum keluarga, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum terus berlanjut dan sebagian permohonan isbat waris telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo.
“Alhamdulillah, proses sampai hari ini tetap berjalan, beberapa sudah diputus dikabulkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo,” ujar Radian.
Ia menjelaskan bahwa proses isbat waris memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan banyak pihak dalam penetapan hak kepemilikan.
“Prosedur isbat waris itu lebih rumit dari proses perceraian, karena menyangkut hak waris banyak pihak,” imbuhnya.
Radian juga menegaskan bahwa setelah seluruh proses isbat rampung, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum ke ranah perdata dan membuka kemungkinan laporan pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Setelah semua proses selesai, kami akan mengambil langkah lanjut, termasuk proses hukum perdata di Pengadilan Negeri. Tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan secara pidana jika memang ada unsur dugaan tindak pidana dalam penguasaan lahan ini,” tegasnya.
Terlebih, saat ini Kepala Desa Medalem sedang ditahan oleh Polresta Sidoarjo akibat terjerat kasus OTT jual beli jabatan perangkat desa, yang menambah sorotan publik terhadap integritas kepemimpinan desa setempat.
Muhamad Toni (41), salah satu ahli waris lainnya, berharap agar proses hukum bisa berjalan adil dan transparan.
“Alhamdulillah, keluarga kami sudah selesai menjalani sidang isbat. Kami berharap ada solusi yang adil agar hak waris keluarga kami bisa kami dapatkan,” pungkas Toni.
