Kutim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pemilu 2024 dengan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (algaka). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 31 Oktober hingga 2 November.
Landudi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kutim, menjelaskan bahwa personel dari berbagai lembaga, termasuk Komisioner Bawaslu, Kodim 0909, Polres Sangatta, BIN, dan Satpol PP, terlibat dalam penertiban algaka pemilu.
“Personel yang terlibat mengoordinasikan pengecekan dan pembagian sektor masing-masing di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan,” ungkap Landudi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/11/2023).
Landudi menambahkan, “Kami juga turun tangan dalam mencopot algaka yang terpampang di sepanjang jalan wilayah kedua kecamatan tersebut.”
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam penertiban, Satpol PP Kutim berperan sebagai pendamping dalam kerjasama antara berbagai pihak.
“Kerja sama antara berbagai pihak dalam penertiban algaka pemilu ini adalah bentuk komitmen menjaga situasi aman dan terkendali selama proses persiapan pemilu,” ujarnya.
Tindakan proaktif ini bertujuan untuk menghindari potensi kerusuhan atau konflik yang mungkin muncul terkait dengan pemilu. Landudi mengungkapkan penghargaannya terhadap kontribusi semua pihak yang bergabung dalam upaya ini.
“Kerja sama ini membuktikan keseriusan kita semua dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan,” tegasnya.
Selama tiga hari penertiban algaka pemilu ini, terlihat bukan hanya keterlibatan aktif dari berbagai lembaga terkait, tetapi juga semangat kerja sama yang tinggi untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
