Surabaya – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI Angkatan Laut di Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar ilegal melalui Bandara Internasional Juanda. Keberhasilan ini diungkapkan oleh Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, dalam konferensi pers bersama Airport Security Committee Bandara Juanda yang digelar di Mako Lanudal Juanda, Sabtu (11/1/2025).
Dansatgaspam mewakili Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di kawasan Bandara Juanda.
Kronologi Penangkapan
Upaya penggagalan terjadi pada Jumat (10/1), sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura I Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda sedang melakukan pengawasan rutin terhadap calon penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya-Singapura.
Petugas mencurigai dua calon penumpang lanjut usia yang membawa banyak barang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam menggunakan X-ray dan pemeriksaan manual, ditemukan benda mencurigakan dalam dua koper dan dua kardus besar. Barang tersebut ternyata berisi komoditas kalajengking kering dengan berat bruto mencapai 54 kilogram.
“Terduga pelaku berinisial SS dan DSS, warga Surabaya, membawa komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen resmi. Barang tersebut disamarkan dengan kapur barus agar tidak tercium bau oleh petugas. Rencananya, komoditas ini akan diselundupkan ke Hong Kong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan,” ungkap Letkol Dani.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Setelah penangkapan, kasus ini langsung dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyitaan komoditas kalajengking kering ini dianggap melanggar Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2009 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Tindakan ini melanggar Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Dani.
Kolaborasi Antarinstansi
Dansatgaspam menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai pihak. Operasi pengamanan ini melibatkan TNI AL, Angkasa Pura I Juanda, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
“Kami bekerja sama erat dengan seluruh stakeholder di Bandara Juanda untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Penggagalan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga marwah Bandara Juanda sebagai bandara internasional enclave civil,” ujar Dani.
Tekad Baru di Tahun 2025
Keberhasilan ini, lanjut Dani, merupakan langkah awal dalam mewujudkan tekad baru di tahun 2025. Ia menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut, khususnya Lanudal Juanda, akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Juanda.
“Ini adalah bukti keseriusan kami sebagai leading sector dan koordinator pengamanan di Bandara Juanda. Kami akan terus memastikan bahwa bandara ini bebas dari kegiatan ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur yang hadir dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyelundupan satwa liar, termasuk komoditas kalajengking, dapat memberikan dampak serius terhadap ekosistem. “Satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Upaya penyelundupan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan,” ujar salah satu perwakilan BBKSDA.
Dengan penggagalan ini, Lanudal Juanda kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah bandara. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan satwa liar sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan ekosistem.