Jember – Kabel fiber optik yang semrawut di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya ditertibkan oleh Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember. Penertiban yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026) itu menjadi langkah tegas Pemkab untuk mengembalikan estetika dan keamanan fasilitas jalan.
Operasi ini melibatkan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bapenda Jember, dan Bakesbangpol, dengan total sekitar 30 personel diturunkan. Sasaran awal menyasar kabel-kabel liar yang menjuntai di kawasan barat kompleks Pemkab Jember. Kabel-kabel tersebut diduga milik penyedia layanan telekomunikasi yang belum mengantongi izin resmi.
“Kami dari Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bapenda melaksanakan penertiban kabel-kabel fiber optik yang menempel di tiang PJU. Kabel-kabel tersebut ilegal dan tidak berizin,” kata Gatot Triono, salah satu perwakilan tim Satgas saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa arahan penertiban datang langsung dari Bupati Jember dan menyasar kabel yang dinilai mengganggu perawatan serta operasional PJU. Menurutnya, gesekan antara kabel PJU dan kabel optik acapkali menyebabkan gangguan teknis, bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Sering terjadi trouble akibat gesekan kabel. Dengan penertiban ini, kami harapkan wilayah kota Jember menjadi lebih tertib, aman, dan indah,” tambahnya.
Penertiban ini tidak hanya bertujuan menata ulang tampilan kota, tetapi juga menegaskan kepemilikan dan fungsi tiang PJU sebagai aset daerah. Gatot menegaskan bahwa fasilitas tersebut berada di bawah wewenang Dinas Perhubungan, dan setiap pihak yang ingin memanfaatkannya wajib memenuhi regulasi perizinan.
Dalam operasi hari itu, Satgas menyasar lima titik utama dan menindak kabel milik beberapa provider, meskipun belum dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Untuk saat ini belum ada sanksi administratif. Kami hanya melakukan pemotongan dan penyitaan kabel, yang kemudian diamankan di Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Dasar hukum dari operasi ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pemanfaatan fasilitas jalan secara tidak sah atau yang bisa mengganggu keselamatan dan fungsi infrastruktur publik.
Gatot pun menyampaikan imbauan kepada seluruh provider dan masyarakat agar menghormati aturan dan tidak sembarangan memasang utilitas pada fasilitas milik umum.
“Himbauan kami khususnya kepada para provider, setiap aktivitas harus dilaksanakan sesuai perizinan yang berlaku,” tegasnya mengakhiri.
Penertiban ini menjadi langkah awal Pemkab Jember untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan profesional dalam pengelolaan ruang publik.
