Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kembali menindaklanjuti bantuan pemasangan pipa PDAM untuk penyaluran air bersih bagi masyarakat Sidrap di Lantai lll Ruang Rapat Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris. Kemudian juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Pemkot Bontang Aji Erlinawati, perwakilan Inspektur Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), PDAM Tirta Taman, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Bontang Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang dan Lurah Guntung.
Dikatakan politikus Gerindra itu jika wacana distribusi air bersih bagi masyarakat Sidrap masih terkendala status administrasi wilayah, sebab tidak dapat dipungkiri bahwasanya masyarakat Sidrap merupakan wilayah Kutai Timur (Kutim).
Selain itu, ia menyampaikan bahwa urusan corporate social responsibility (CSR) yang terkait pihak pemerintah dan DPRD Bontang tidak dapat terlibat untuk memberikan pendapat, lantaran pihak perusahaan yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat Sidrap.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan yang ada di Bontang. Apakah mau memberikan bantuan CSR atau tidak,” ungkapnya saat disambangi awak media usai rapat.
Sebagai perwakilan masyarakat Sidrap, dirinya akan menyampaikan agar membuat surat permohonan kepada perusahaan melalui PT Pupuk Kaltim (PKT) sebagai induk koordinasi yang ada di lingkungan PKT.
Sebab, pihak pemerintah tidak bisa mencampuri lebih jauh.
“Tentu Pemkot Bontang dan DPRD tidak bisa masuk dalam wilayah itu. Akan tetapi, perusahaan tidak ada jangkauannya apalagi di depan mata. Kami tetap mendukung, karena mereka warga kita, tetapi tidak bisa memberikan pendapat,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkot Bontang Zulkifli membenarkan bahwa wacana bantuan pemasangan pipa PDAM untuk distribusi air bersih untuk masyarakat Sidrap masih terkendala status hukum wilayah Sidrap.
Sehingga, pihaknya meminta agar masyarakat Sidrap yang langsung meminta kepada pihak CSR perusahaan untuk memberikan bantuan.
“Sebaiknya warga yang langsung bersurat kepada pihak perusahaan,” urainya.