Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah meminta bank-bank BUMN (Himbara) untuk memberikan pinjaman kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) guna membangun Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Total pinjaman yang akan diberikan mencapai Rp 240 triliun untuk membiayai sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Purbaya menjamin bahwa pembayaran pinjaman tersebut akan dilakukan menggunakan anggaran APBN selama enam tahun, dengan anggaran tahunan sebesar Rp 40 triliun. Dengan adanya jaminan ini, ia menegaskan bahwa perbankan tidak perlu khawatir akan adanya risiko terkait pembayaran pinjaman tersebut.
“Jadi Agrinas akan pinjam ke Himbara. Nanti setiap tahun, pemerintah cicil Rp 40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi. Setiap tahun selama 6 tahun ke depan,” ujar Purbaya dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat, Minggu (16/11/2025).
Purbaya juga menekankan bahwa pinjaman ini dijamin sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga perbankan tidak perlu merasa khawatir. “Pinjamannya secure, perbankan nggak menghadapi risiko yang signifikan karena terjamin oleh pemerintah,” tambahnya.
Revisi PMK untuk Pembiayaan
Sebagai langkah lanjut, Kementerian Keuangan akan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Purbaya optimistis bahwa revisi tersebut akan selesai minggu depan dan bisa segera dilaksanakan.
“Harusnya kemarin-kemarin sudah selesai. Saya cek minggu depan harus selesai. Itu gampang kok cuma coret 1-2 baris, selesai. Kalau nggak bisa juga saya coret aja PMK-nya sekalian,” katanya dengan nada santai.
Purbaya juga menjamin bahwa Himbara sudah menerima surat jaminan dari pemerintah untuk pembayaran pinjaman ini, sehingga risiko yang ditanggung perbankan bisa terkontrol dengan baik.
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
Program ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk membangun Koperasi Desa Merah Putih dengan bantuan dari TNI. Setiap koperasi akan menerima plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar, yang dialokasikan untuk modal kerja dan investasi.
Dari total 80 ribu koperasi yang akan dibangun, dana yang diperlukan diperkirakan mencapai Rp 240 triliun. Pembayaran pinjaman akan dilakukan melalui Dana Desa, yang pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 60,6 triliun. Sebanyak Rp 40 triliun dari dana tersebut akan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman koperasi selama enam tahun ke depan.
Purbaya menambahkan, implementasi lebih lanjut mengenai pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih akan diatur oleh Kementerian Koperasi.
“Implementasinya nanti di Menteri Koperasi ya,” jelas Purbaya.
Dengan langkah ini, pemerintah berusaha mempercepat pembangunan ekonomi berbasis koperasi di desa-desa seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
