Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020–2025, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa dirinya kembali mengikuti seleksi untuk posisi yang sama untuk periode 2025–2030.
“Saya mendaftar lagi. Semoga tidak ada kesalahan administrasi dan bisa lolos seleksi,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Saat ditanya tentang visi dan misi ke depan jika kembali terpilih, ia mengungkapkan komitmennya untuk memperkuat peran LPS dalam proses resolusi perbankan dan program penjaminan polis asuransi, yang akan berlaku mulai 2028.
Purbaya menjelaskan bahwa ke depan, pendekatan resolusi bank akan lebih aktif dan berani, terutama dalam menangani Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masih layak diselamatkan, agar tidak langsung ditutup begitu saja.
“Untuk bank umum, kami akan menyusun prosedur intervensi lebih dini agar bisa menghindari kegagalan, tentunya tetap sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.
Ia menegaskan misi utama LPS adalah menjaga kelancaran penjaminan simpanan serta menyelesaikan resolusi bank secara cepat dan efektif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Terkait penjaminan polis asuransi, Purbaya menekankan pentingnya implementasi yang solid, kredibel, dan mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Ia berharap program ini juga akan memperkuat posisi perusahaan asuransi nasional.
Sebagai informasi, Purbaya diangkat menjadi Ketua DK LPS berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 pada 3 September 2020. Masa jabatannya akan berakhir September 2025. Seleksi untuk jabatan Ketua dan Anggota DK LPS periode 2025–2030 telah dibuka secara daring mulai 4 Juli hingga 10 Juli 2025 melalui laman resmi seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
Seleksi ini akan dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan mencakup tahap administrasi serta tahap kelayakan dan kepatutan yang terdiri dari rekam jejak, masukan publik, asesmen kemampuan kepemimpinan, serta wawancara.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI sempat menunda penetapan Wakil Ketua DK LPS karena masih menunggu tiga calon anggota lainnya untuk dapat ditetapkan secara serentak. Berdasarkan UU P2SK, anggota DK LPS terdiri dari tujuh orang, termasuk tiga ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK.