Jakarta – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai kesehatan yang melarang penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan ini tercantum dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sesuai dengan salinan yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut.
Pasal 434 juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Namun, pada pasal 434 ayat (2), disebutkan bahwa penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial diperbolehkan jika ada verifikasi umur.
PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pengesahan Peraturan Pemerintah ini adalah salah satu langkah dalam transformasi kesehatan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi dasar kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Dia menjelaskan bahwa dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 26 Juli 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
