Sidoarjo – Aroma busuk praktik suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya tercium aparat. Polresta Sidoarjo mengungkap permainan kotor yang melibatkan tiga orang, termasuk dua kepala desa aktif, dalam proses penjaringan perangkat desa. Total uang suap yang diamankan dalam kasus ini mencapai Rp1,09 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyebut ketiga tersangka yang kini ditahan adalah Moch. Adin Santoso (Kades Sudimoro), Santoso (Kades Medalem), dan Sochibul Yanto (mantan Kades Banjarsari Buduran). Mereka diduga kuat menerima uang dari peserta seleksi dengan janji meluluskan mereka dalam proses ujian.
“Para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi dengan iming-iming kelulusan. Dari OTT yang kami lakukan, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp1,09 miliar,” ungkap Kombes Christian dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Operasi tangkap tangan dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat. Ketiganya diciduk di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan, pada Selasa dini hari (27/5/2025), saat bertemu dan membawa uang suap.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang Rp185 juta di kendaraan para tersangka. Dari pengembangan, ditemukan pula sejumlah uang di rekening pribadi mereka, sehingga total sitaan mencapai Rp1.099.830.000, berasal dari 18 peserta ujian perangkat desa.
Barang bukti lain yang disita polisi meliputi beberapa unit ponsel, kendaraan, rekening koran, dan dokumen soal ujian. Dugaan kuat menunjukkan adanya pengaturan kelulusan yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan pemanfaatan proses seleksi untuk keuntungan pribadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentolerir penyimpangan dalam pelayanan publik, apalagi di tingkat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya, menutup pernyataan.
