Samarinda – Keberhasilan Polresta Samarinda mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menegaskan pentingnya layanan cepat tanggap seperti pengaduan 110. Aksi cepat regu patroli berhasil menggagalkan kejahatan yang melibatkan remaja perempuan dan pelaku dewasa di sebuah rumah kawasan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga bernama Takbir kepada Call Center Polresta Samarinda pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 00.15 WITA. Dalam laporannya, Takbir menyebutkan adanya indikasi penyekapan terhadap seorang perempuan muda di sebuah rumah yang diduga milik seseorang berinisial Y. Laporan tersebut segera direspons oleh petugas piket Patroli 110 Beat 07 Regu 1.
Tanpa membuang waktu, regu patroli langsung menuju lokasi yang dimaksud. Di tempat kejadian perkara (TKP), mereka berkoordinasi dengan pelapor yang sebelumnya sudah mengintai keberadaan tersangka berinisial S alias C.
Takbir sebelumnya telah memperoleh informasi dari keluarganya di Bontang, menyebutkan bahwa pelaku C membawa kabur kendaraan serta ponsel milik keluarganya. Berdasarkan informasi ini, Takbir menyusuri wilayah Nusa Indah dan akhirnya menemukan C berada di luar rumah tempat kejadian.
Karena merasa curiga, Takbir melaporkan kepada Ketua RT setempat dan kemudian menghubungi rekan Wandi untuk meminta bantuan pihak kepolisian. Tak lama berselang, patroli 110 tiba di lokasi dan melakukan tindakan taktis untuk mengepung rumah.
Penghuni rumah Y sempat keluar dan menanyakan kedatangan polisi. Setelah dijelaskan mengenai laporan penyekapan, petugas diizinkan masuk.
Di dalam rumah, suasana mencekam. Seorang remaja perempuan tergeletak lemas di lantai ruang tamu. Korban yang diketahui bernama Neyla (nama disamarkan), tampak tak berdaya setelah diketahui mengonsumsi satu kotak obat batuk jenis Komix yang diberikan oleh pelaku. Diduga korban kehilangan kesadaran akibat pengaruh zat dari obat tersebut.
“Didampingi RT setempat kami berhasil menemukan pelaku dan korban di rumah tersebut,” ujar AKP Baharuddin Kasat Samapta Polresta Samarinda.
Menurut keterangan Takbir di lokasi, gadis tersebut sebelumnya dibawa oleh C dari Bontang ke Samarinda tanpa sepengetahuan keluarga. Ketika ditanyakan keberadaan C, penghuni rumah lainnya, yakni J dan Ymengaku tidak mengetahui di mana pelaku berada dan mengatakan bahwa pelaku sudah keluar sejak sore.
Namun karena mencium gelagat mencurigakan, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rumah lebih lanjut. Di sela pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu seperti bong dan pipet kaca, serta plastik bekas bungkus sabu yang jumlahnya cukup banyak.
Dalam kondisi tersebut, seorang warga bernama J akhirnya mengaku bahwa C sebenarnya masih berada di dalam rumah. Ia menyebutkan bahwa pelaku bersembunyi di kamar belakang, tepatnya di bawah tumpukan kasur. Petugas bersama Takbir dan J segera menuju kamar dimaksud, dan benar saja, pelaku ditemukan dalam posisi meringkuk di bawah kasur dalam upaya menghindari penangkapan.
S alias C langsung diamankan dan diperiksa di lokasi. Dalam pendalaman awal, ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor yang dibawa dari Bontang kepada seseorang bernama Ipad. Namun hingga saat ini keberadaan Ipad dan kendaraan tersebut belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, korban yang masih dalam kondisi trauma diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Dari keterangan awal, korban mengaku diberikan satu kotak Komix oleh pelaku dan setelah itu kehilangan kesadaran. Ia juga menyebut bahwa pelaku mengancam menggunakan senjata tajam agar dirinya bersedia melakukan hubungan intim.
Seluruh pihak yang terlibat—korban, pelaku, dan para saksi—kemudian diarahkan ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa alat bekas konsumsi narkoba, plastik pembungkus sabu, serta keterangan awal korban dan pelaku juga turut diamankan.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusmayan, dalam press release yang digelar di Lobi Polresta pada Jumat (27/6/2025) pukul 09.00 WITA, menyatakan apresiasi tinggi terhadap regu patroli yang bertindak cepat dalam menangani laporan masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa layanan 110 bukan hanya sekadar nomor darurat, tetapi jembatan cepat tanggap antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan bersama,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan mendalam, mengingat pelaku tidak hanya melakukan kejahatan seksual terhadap anak, tetapi juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan.
“Proses hukum akan berjalan transparan dan tegas. Kita juga akan lakukan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih dalam kondisi trauma,” tambahnya.
Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan dalam mengungkap tindak kriminal. Tanpa keberanian warga seperti Takbir dan kerja sama cepat dari petugas, kejahatan ini bisa saja berakhir lebih tragis.
Kini, Polresta Samarinda terus mendalami jaringan pergerakan pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap hal mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Karena delik lokusnya di wilayah Kota Bontang, maka kami akan berkoordinasi dengan polres Kota Bontang,” tutupnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejahatan. Takbir, salah satu pelapor, mengapresiasi respons cepat polisi.
“Terimakasih sebelum nya kepada Polresta Samarinda atas respon cepat terhadap penyekapan anak dibawah umur, penggelapan motor dan HP, ” ungkap Takbir.
