Mojokerto – Ibarat bara dalam sekam, polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto kembali menyala. Ketiganya secara resmi mengajukan pengaduan tertulis ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Kamis (29/1/2026), guna menuntut kejelasan hukum serta pemenuhan hak-hak normatif yang mereka anggap belum terpenuhi.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh para mantan pegawai yang sebelumnya bertugas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto. Mereka meminta Pemerintah Kota Mojokerto turun tangan untuk memediasi dan meninjau kembali proses pemutusan kontrak kerja yang dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Salah satu mantan pegawai DLH Kota Mojokerto mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekan lainnya menginginkan keadilan atas keputusan PHK yang diterima. Tidak hanya soal pemberhentian kerja, mereka juga menuntut pembayaran kekurangan gaji selama masa kontrak yang disebut berada di bawah upah minimum kabupaten/kota.
“Kami bersama teman-teman menuntut OPD terkait untuk membayar kekurangan gaji kami yang selama ini berada di bawah upah minimum kabupaten/kota Mojokerto,” ujar Pendik dalam pernyataannya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, selama menjalani masa kerja sebagai pegawai non ASN, hak upah yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut, menurutnya, sudah berlangsung cukup lama dan baru mencuat setelah terbitnya surat pemutusan kontrak kerja.
Surat pengaduan itu sendiri disusun dan disampaikan melalui kuasa hukum para mantan pegawai Iwud Widiantoro. Dalam dokumen pengaduan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan legalitas serta prosedur penerbitan surat PHK terhadap Noer Pendik dan Khavid. Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan administratif dan substantif dalam proses pemutusan kontrak kerja. Ia menduga adanya potensi pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan, termasuk terkait kewenangan pejabat yang menandatangani surat PHK serta pemenuhan hak normatif pekerja non ASN.
Menurutnya, pengaduan ke Bagian Kesra Setdakot Mojokerto merupakan langkah awal untuk mencari solusi secara institusional. Para mantan pegawai berharap pemerintah daerah dapat bersikap objektif dan membuka ruang dialog agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan berujung pada konflik hukum yang lebih panjang.
“Kami berharap pemerintah kota dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil dan transparan, sehingga hak-hak klien kami dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, polemik ini turut menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola ketenagakerjaan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kasus tersebut dinilai mencerminkan masih adanya celah dalam perlindungan hak-hak pekerja non ASN, khususnya terkait kepastian kontrak dan standar pengupahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Mojokerto maupun Pemerintah Kota Mojokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada instansi terkait masih belum membuahkan hasil, sementara para mantan pegawai berharap proses mediasi dapat segera dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.
