Jember – Suara keprihatinan dari organisasi mahasiswa dan perempuan menggema di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember pada Selasa (21/10/2025), saat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember bersama LBH IKA PMII, Kopri, dan Fatayat NU, mendatangi kantor polisi untuk mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu kader perempuan PMII asal Kecamatan Balung.
Korban berinisial SF melaporkan tindak kekerasan seksual yang ia alami, namun proses penanganannya dinilai lamban dan tidak menjadi prioritas. Tim advokasi menyatakan bahwa meskipun korban melaporkan kasus dalam kondisi luka lebam, pelaku justru sempat bebas berkeliaran hingga kabur setelah kasus mencuat ke publik.
“Ini jelas darurat. Polisi semestinya cepat bertindak, apalagi pelaku masih berada di lokasi saat laporan dibuat,” ungkap Sutrisno, Sekretaris IKA PMII Jember, dalam audiensi dengan Kapolres Jember.
Menurut Sutrisno, keterlambatan aparat dalam merespons laporan tersebut telah memberikan celah bagi pelaku untuk melarikan diri. Ia menegaskan, langkah audiensi ini merupakan bentuk kontrol publik dan tanggung jawab moral demi memastikan korban memperoleh keadilan yang layak.
“Kalau memang ada kelalaian, harus ada tindakan tegas. Ini bukan soal menyalahkan, tapi bagaimana polisi hadir melindungi masyarakat, terutama korban kekerasan,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candra Putra memastikan kasus telah diambil alih langsung oleh pihaknya dari Polsek Balung. Ia menegaskan bahwa tim gabungan dari unit Resmob dan tim IT telah dikerahkan untuk memburu pelaku.
“Mulai hari ini perkara sudah kami ambil alih. Tim kami sudah bergerak di lapangan. Mohon doanya, semoga dalam satu atau dua hari ke depan pelaku bisa kami tangkap,” ujar Bobby.
Ia menyebutkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan karena bukti permulaan dinilai sudah cukup. Selain itu, korban akan mendapat pendampingan dan perlindungan langsung dari Polres Jember selama proses berjalan.
Kapolres juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan melalui jalur restorative justice, mengingat sifat kekerasan seksual yang tidak boleh ditoleransi.
“Tidak ada ruang untuk damai dalam kasus seperti ini. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tegas Bobby.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Propam telah diperintahkan menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh aparat Polsek Balung dalam tahap awal penanganan kasus. Hasil penyelidikan akan menjadi bahan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa.
“Komplain dari teman-teman PMII sudah kami terima, dan pasti kami tindak lanjuti. Tidak ada alasan untuk mengabaikan kasus ini. Kami ingin memastikan korban mendapat perlindungan dan keadilan,” tutup Bobby dalam pernyataannya.
