Bondowoso – Polemik agraria di lereng Ijen kembali mengemuka. Sejumlah petani di wilayah pegunungan tersebut menilai PTPN I Regional V telah mengingkari hasil kesepakatan yang sebelumnya difasilitasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bondowoso. Kesepakatan itu sejatinya menjadi titik damai antara petani dengan pihak perusahaan terkait pengelolaan lahan di dua zona utama yang telah lama disengketakan.
Tokoh masyarakat Ijen, H. Kusnadi, menyebut pelanggaran dilakukan di Zona I dan Zona II — dua kawasan utama yang menjadi pusat konflik lahan kopi antara petani dan perusahaan. “Dari awal kami sudah beritikad baik mengikuti arahan Forkopimda. Tapi ternyata janji PTPN hanya di atas kertas,” ujarnya dengan nada kecewa, Rabu (15/10/2025).
Di Zona II, tepatnya di Desa Jampit, Kecamatan Sempol, PTPN sebelumnya menjanjikan menyediakan 55 hektar lahan pengganti bagi petani dari total 68 hektar lahan yang diklaim perusahaan. Namun, hasil pengecekan bersama menunjukkan kondisi lapangan jauh dari harapan: hanya sekitar dua hektar yang dinilai layak garap. Sisanya berada di kawasan rawan longsor seperti Lengker Patek dan Lingkar Anjing, dengan kontur curam dan berisiko tinggi.
“Kalau lahan itu rawan longsor, kenapa tidak digarap sendiri oleh PTPN? Kenapa justru petani yang disuruh menanggung risikonya?” kata Kusnadi. Menurutnya, keselamatan menjadi alasan utama penolakan petani. Meski kopi bisa tumbuh di lahan miring, risiko tanah longsor di Ijen tak bisa diabaikan.
Masalah tak berhenti di situ. Petani juga mengungkap bahwa sebagian lahan produktif yang kini diklaim PTPN sejatinya hasil kerja keras mereka sendiri selama puluhan tahun. Lahan yang dulu tandus kini menjadi subur berkat upaya masyarakat, namun justru kembali diklaim sebagai aset perusahaan. “Kami tidak menolak kerja sama, tapi jangan sampai jerih payah petani diambil begitu saja,” tegas Kusnadi.
Di Zona I, janji serupa juga belum ditepati. Dari total 14 hektar lahan pengganti yang dijanjikan, 10 hektar masih berupa hutan lebat di kawasan Malabar III. PTPN sempat berjanji akan membiayai pembersihan lahan senilai Rp10 juta per hektar agar siap ditanami kopi, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi. “Kalau hutan itu ditebang, risikonya longsor besar. Maka kami minta rencana itu dikaji ulang,” ucap Kusnadi menambahkan.
Selain masalah kelayakan, para petani juga menyoroti ketidaksesuaian data antara laporan perusahaan dan kondisi nyata di lapangan. Luas lahan yang diklaim 68 hektar ternyata tidak sesuai hasil pengukuran bersama. Kekurangan sekitar 13 hektar lahan pengganti pun belum ada kejelasan hingga kini. Beberapa lahan diketahui hanya berupa padang berbatu dan area penggembalaan sejak zaman kolonial, tidak pernah ditanami kopi sama sekali.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Forkopimda sudah bekerja keras memediasi, tapi kalau PTPN terus mengingkari, konflik ini tidak akan selesai,” tegas Kusnadi menutup keterangannya.
Konflik agraria di kawasan Ijen menjadi cermin peliknya persoalan antara kepentingan negara dan hak masyarakat lokal. Jika tidak segera diselesaikan dengan adil, sengketa ini berpotensi menimbulkan ketegangan sosial berkepanjangan di wilayah pegunungan penghasil kopi terbaik Jawa Timur itu.
