Mojokerto – Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Hal ini disampaikan dalam forum Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik yang diadakan di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Senin (19/2/2024).
“Masyarakat adalah raja dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, sebagai abdi negara, tugas kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada mereka,” tegas Pj Wali Kota.
Forum ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang 14 Komponen Sasaran Penilaian dari Standar Pelayanan.
“Standarnya sudah ditetapkan, tapi harapannya ada upaya bersama agar tidak hanya mencapai standar. Capaian kita harus melebihi kata standar. Kita sudah berada di zona hijau, mari kita niatkan untuk terus meningkatkannya,” kata Ali.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada bulan Desember tahun lalu, Pemkot Mojokerto meraih kategori A dengan nilai 88,26 (zona hijau). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang masih berada di zona kuning (63,37).
Meskipun demikian, Ali Kuncoro tidak ingin jajarannya berpuas diri. Ia mendorong mereka untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Salah satu kuncinya adalah dengan meningkatkan empati terhadap masyarakat.
“Kata kuncinya adalah empati. Ketika kita bisa berempati, maka pelayanan kita akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini akan menimbulkan kebahagiaan dan kepuasan bagi mereka,” ujar Pj Wali Kota.
Lebih lanjut, Ali Kuncoro membagikan pola berpikir _design thinking_ yang harus dimiliki oleh ASN dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Pola berpikir ini terdiri dari lima tahap:
Pertama, memahami kemauan masyarakat. Kedua, mengetahui masalah yang dihadapi masyarakat. Ketiga, merumuskan masalah. Keempat, mencari solusi dan membuat inovasi dan terakhir enerapkan dan mengevaluasi inovasi.
Lakukan itu terus, jangan pernah puas, maka standar pelayanan kita akan tercapai dan terus meningkat di waktu-waktu yang akan datang,” tutur Ali Kuncoro.
Forum Fasilitasi Pembinaan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik ini diikuti oleh 160 peserta, termasuk para Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Mojokerto.
