Surabaya – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum di SMA 17 Agustus Surabaya. Kegiatan yang menjadi bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini terlaksana oleh Rozaq Febryan Haidar, Dinda Kania Anggraini, Sayekti Putri Dayati, dan Tristan Salahuddin. Mereka memberikan penyuluhan hukum mengenai bahaya pembullyan dan ujaran kebencian kepada para siswa (03/06/2024).
Dalam penyuluhan ini, mahasiswa menjelaskan arti, penyebab, serta dasar hukum mengenai pembullyan dan ujaran kebencian. Materi tersampaikan dengan cara presentasi sederhana agar mudah siswa dalam memahami. Selain itu, mereka memberikan contoh-contoh nyata yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, seperti ujaran kebencian di media sosial dan kasus pembullyan di lingkungan sekolah.
Penyuluhan ini bertujuan agar para siswa dapat mengetahui dan menghindari ujaran kebencian beserta dampaknya. Dengan maraknya kasus ujaran kebencian dan cyber bullying di media sosial, kegiatan ini urgensinya begitu penting untuk memberikan kesadaran hukum kepada para pelajar sejak dini.
Kegiatan Penyuluhan Mahasiswa Dapat Dukungan Penuh Sekolah dan Siswa
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah dan yayasan. Dalam acara ini turut hadir Ketua Yayasan SMA 17 Agustus Surabaya, J. Subekti, S.H., M.M, serta Kepala Sekolah, Dr. Prehantoro, S.Pd., S.H., M.H., M.M. Mereka memberikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa untuk mengadakan penyuluhan hukum ini. Achmad Yusuf, S.Pd, yang bertindak sebagai moderator, juga turut berperan penting dalam kelancaran acara.
Dalam sambutannya, Dr. Prehantoro menyampaikan bahwa penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat bagi siswa. “Kami sangat mendukung kegiatan ini karena dapat memberikan wawasan tambahan mengenai isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Terutama di era digital ini, pemahaman mengenai bahaya pembullyan dan ujaran kebencian sangat penting untuk ditanamkan sejak dini,” ujarnya.
Para siswa SMA 17 Agustus Surabaya terlihat sangat antusias mengikuti penyuluhan ini. Mereka aktif bertanya dan saling diskusi mengenai materi yang disampaikan. Beberapa siswa bahkan berbagi pengalaman pribadi terkait pembullyan dan ujaran kebencian yang pernah mereka alami atau saksikan.
Seorang siswa, Arya (16), mengungkapkan bahwa penyuluhan ini sangat bermanfaat baginya. “Saya jadi lebih paham tentang apa itu pembullyan dan ujaran kebencian. Sekarang saya tahu bahwa hal-hal tersebut bisa berdampak buruk, baik bagi korban maupun pelakunya. Saya juga jadi lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial,” katanya.
Harapan ke Depan
Harapannya melalui penyuluhan ini, para siswa SMA 17 Agustus Surabaya dapat memahami lebih dalam mengenai bahaya pembullyan dan ujaran kebencian serta dampak hukum yang dapat timbul. Melalui penyuluhan ini harapannya pula mampu membentuk generasi muda yang lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berinteraksi, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Program penyuluhan ini tidak hanya memberikan wawasan hukum tetapi juga membangun karakter siswa untuk saling menghormati dan menjaga etika dalam berkomunikasi. Dengan dukungan penuh dari pihak sekolah dan yayasan, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya untuk melakukan kegiatan serupa. Semoga penyuluhan ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi para siswa dan masyarakat luas.
Kegiatan penyuluhan hukum ini membuktikan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan sekolah dalam membentuk karakter dan pengetahuan hukum generasi muda mengenai pembullyan dan ujaran kebencian, para siswa dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam setiap interaksi mereka baik di dunia nyata mauoun di dunia maya.