Jakarta – Pemerintah menunda penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hingga satu hingga dua bulan mendatang. Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga gabah yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa distribusi beras SPHP baru akan dilakukan setelah hasil panen raya benar-benar usai. “Kalau menurut prediksi kita ya, itu dalam satu sampai dua bulan ini memang Bulog akan merilis berasnya,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa SPHP bertujuan untuk menstabilkan harga beras di tingkat konsumen. Namun, saat ini intervensi tersebut belum diperlukan mengingat Indonesia masih berada dalam masa panen raya.
“Kalau kita lagi panen raya, panen rayanya belum habis, SPHP-nya tidak perlu, kecuali daerah-daerah tertentu harga berasnya sudah naik,” tambahnya. Pemerintah juga masih menunggu hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Presiden Prabowo sebelum memulai penyaluran SPHP tersebut.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa distribusi bantuan beras, termasuk program SPHP, harus mempertimbangkan kondisi harga gabah di lapangan. Saat ini, sekitar 40 persen harga gabah petani masih di bawah HPP sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Gini, harga (gabah) kami cek di lapangan bersama Bulog, itu harga gabah masih ada 40 persen di bawah HPP. Artinya apa? Ini harus terangkat,” kata Amran saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025), usai menerima kunjungan duta besar Belanda dan Yordania.
Menurut Mentan, jika beras SPHP disalurkan saat ini, justru bisa memperburuk harga gabah dan berdampak negatif pada pendapatan petani. Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), harga beras sedang mengalami tren penurunan.
Penundaan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan beras dengan harga terjangkau; di sisi lain, petani harus tetap mendapatkan harga yang layak atas hasil panennya.
Pemerintah berharap penyaluran SPHP pada waktu yang tepat akan mampu menstabilkan harga beras di pasaran tanpa harus mengorbankan kesejahteraan petani lokal.
