Jakarta – Penjagaan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI menyisakan pertanyaan baru. Di tengah keberadaan sistem pengamanan internal Kejaksaan, keterlibatan institusi pertahanan dalam melindungi pejabat penegak hukum sipil dinilai membutuhkan alasan yang kuat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, Jumat (10/7/2026). Ia menanggapi pengerahan personel TNI untuk menjaga kediaman Febrie di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum. Menurut Nanik, Kejaksaan pada dasarnya telah memiliki instrumen internal yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pimpinan maupun personelnya.
“Ada, kejaksaan memiliki instrumen pengamanan internal, termasuk pedoman pengamanan pimpinan dan fungsi intelijen Kejaksaan untuk mendeteksi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan,” kata Nanik kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).
Keberadaan perangkat internal tersebut membuat efektivitas mekanisme pengamanan Kejaksaan ikut menjadi perhatian. Menurut Nanik, sebelum meminta bantuan institusi lain, instrumen yang dimiliki Kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan untuk mendeteksi sekaligus merespons ancaman terhadap pejabatnya.
Ia menilai keterlibatan TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus dapat memunculkan dua kemungkinan. Pertama, ancaman yang dihadapi Febrie memang berada pada tingkat sangat serius. Kedua, mekanisme pengamanan internal yang tersedia belum mampu memberikan perlindungan secara memadai.
“Kalau setiap ancaman langsung dijawab dengan menarik institusi pertahanan negara, itu menunjukkan dua kemungkinan: ancamannya memang sangat serius, atau mekanisme internal belum memadai,” ujarnya.
Pandangan tersebut merupakan analisis Nanik terhadap mekanisme pengamanan pejabat Kejaksaan, bukan kesimpulan bahwa sistem internal Kejaksaan telah terbukti gagal. Hingga pernyataan itu disampaikan, tingkat ancaman yang menjadi dasar pengerahan personel TNI juga menjadi bagian yang dipertanyakan dalam diskursus publik.
Nanik mengingatkan bahwa penggunaan personel TNI dalam pengamanan pejabat sipil tidak semestinya berkembang menjadi pola yang rutin. Menurutnya, pembagian fungsi antarlembaga tetap harus diperhatikan agar tugas pertahanan tidak bergeser menjadi mekanisme pengamanan domestik sehari-hari.
“Dalam negara hukum, TNI seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan standar pengamanan rutin,” tegasnya.
Ia kemudian menawarkan mekanisme perlindungan yang menurutnya lebih ideal. Pengamanan sebaiknya dilakukan secara berjenjang dengan memaksimalkan instrumen internal Kejaksaan pada tahap pertama.
Apabila ancaman yang muncul berkaitan dengan keamanan domestik dan membutuhkan dukungan eksternal, bantuan kepolisian dapat menjadi tahapan berikutnya. Polri memiliki fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus kewenangan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pelibatan TNI hanya dalam kondisi luar biasa dan jelas berkaitan dengan ancaman terhadap pertahanan atau keselamatan negara,” tandas Nanik.
Pandangan itu menempatkan TNI pada lapisan terakhir dalam skema pengamanan yang disarankan Nanik. Dengan demikian, pelibatan prajurit menurutnya perlu didasarkan pada jenis dan tingkat ancaman, bukan semata-mata status pejabat yang memperoleh perlindungan.
Perdebatan mengenai pengamanan Febrie menguat setelah personel TNI terlihat berjaga di sekitar kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Pemandangan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan perkembangan proses hukum yang sedang dijalankan aparat kepolisian.
Mabes TNI sebelumnya memberikan penjelasan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan. TNI juga menyatakan pengerahan personel telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
TNI merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai dasar terkait pelaksanaan pengamanan tersebut.
Mabes TNI juga telah menegaskan pengamanan Febrie tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi. Menurut TNI, proses tersebut merupakan kegiatan berbeda dan menjadi kewenangan kepolisian.
Meski demikian, Nanik menilai setiap pelibatan TNI dalam pengamanan pejabat sipil perlu disertai standar yang ketat. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan tugas perlindungan tidak bersinggungan dengan independensi proses penegakan hukum.
“Sistem ini harus berbasis asesmen risiko, surat perintah tertulis, batas waktu, pengawasan eksternal, serta larangan tegas untuk menghalangi penyidikan. Dengan begitu, independensi jaksa tetap terlindungi tanpa merusak agenda reformasi keamanan dan supremasi sipil,” pungkasnya.
Asesmen risiko menjadi penting karena dapat menentukan tingkat ancaman sekaligus jenis kekuatan yang diperlukan untuk mengatasinya. Dengan mekanisme tersebut, pengerahan aparat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Batas waktu penugasan juga diperlukan agar pengamanan tidak berubah menjadi penempatan permanen tanpa evaluasi. Sementara pengawasan eksternal dapat menjadi instrumen untuk memastikan kewenangan setiap institusi tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Persoalan lainnya adalah larangan menghambat penyidikan. Nanik menilai ketentuan semacam itu perlu ditegaskan ketika perlindungan terhadap pejabat berlangsung bersamaan dengan proses hukum oleh institusi lain.
Sorotan terhadap pengamanan rumah Jampidsus dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan legalitas permintaan bantuan TNI. Perdebatan juga menyentuh prinsip proporsionalitas, urgensi pengerahan, tahapan pengamanan, serta batas keterlibatan militer dalam urusan keamanan domestik.
Di satu sisi, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada jaksa yang menghadapi ancaman akibat pelaksanaan tugas. Di sisi lain, mekanisme perlindungan tersebut perlu dijalankan tanpa mengaburkan pembagian fungsi antara Kejaksaan, Polri, dan TNI.
Dalam pandangan Nanik, keseimbangan tersebut dapat dicapai melalui mekanisme pengamanan berjenjang. Instrumen internal Kejaksaan ditempatkan sebagai garda awal, Polri dapat dilibatkan untuk ancaman keamanan domestik, sementara TNI menjadi pilihan pada kondisi luar biasa yang berkaitan dengan pertahanan atau keselamatan negara.
Polemik penjagaan kediaman Febrie akhirnya membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai tata kelola perlindungan pejabat penegak hukum. Kejelasan tingkat ancaman, dasar permintaan bantuan, batas waktu, dan pengawasan menjadi penting agar perlindungan terhadap jaksa berjalan tanpa mengurangi independensi proses hukum maupun prinsip supremasi sipil.
