Solok – Tindakan cepat dan terukur kembali diperlihatkan jajaran Satreskrim Polres Solok Kota dalam menangani tindak kejahatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang menyasar sebuah toko ritel di pusat kota.
Kejadian tersebut terjadi di Toko Serba 35.000 yang berlokasi di Jalan DT Parpatiah Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Pelaku, pria berinisial IDP alias Dika (21), warga Sarolangun, Jambi, ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri memberikan rasa aman dan cepat tanggap terhadap laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak. Mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga menelusuri rekaman CCTV. Identitas pelaku berhasil kami ketahui dan langsung kami buru,” ujar Iptu Oon, Selasa (31/12/2025).
Kerugian yang dialami pihak toko cukup signifikan, yaitu sebesar Rp81.319.000 dari hasil penjualan. Uang tersebut diduga kuat dibawa kabur pelaku usai membobol brankas toko.
“Informasi lapangan yang kami terima segera kami tindak lanjuti. Berkat koordinasi tim, pelaku berhasil kami tangkap di hotel tempat ia bersembunyi,” tambah Iptu Oon.
Keberhasilan ini mendapat respon positif dari masyarakat, yang merasa aparat bergerak cepat dan serius menangani kejahatan yang meresahkan. Banyak pihak menilai hal ini juga menjadi sinyal kuat kepada pelaku kejahatan agar berpikir dua kali sebelum bertindak di wilayah hukum Solok Kota.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kinerja cepat Satreskrim Polres Solok Kota dalam kasus ini kembali mengukuhkan peran kepolisian sebagai garda terdepan perlindungan hukum bagi masyarakat.
