Jember – Penataan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan publik. Permintaan pengunduran diri direksi PD Tirta Pandalungan dan PDP Kahyangan yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah atas arahan Bupati Jember memunculkan beragam tafsir. Di tengah dinamika tersebut, kebijakan itu dinilai sebagai langkah pembinaan yang sah dan berada dalam koridor hukum tata kelola pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut diarahkan langsung oleh Bupati Jember, , dan disampaikan melalui Kepala Bapenda Ahmad Fauzi. Sejumlah kalangan sempat menilai langkah itu sarat kepentingan politik atau mencerminkan ketidakpercayaan pemerintah daerah terhadap kinerja BUMD. Namun, pandangan berbeda muncul dari perspektif akademisi hukum yang menilai penataan tersebut sebagai bagian dari kewenangan kepala daerah dalam melakukan pembinaan.
Dosen Fakultas Hukum , Dr. Firman Floranta Adonara, menegaskan bahwa BUMD tidak dapat diposisikan semata sebagai entitas bisnis. Menurutnya, BUMD juga memikul fungsi strategis sebagai instrumen pelayanan publik serta pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pengelolaannya berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan BUMD dikelola secara profesional dan akuntabel. Penataan manajemen adalah bagian dari fungsi pembinaan, bukan tindakan di luar kewenangan kepala daerah,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan.
Firman menjelaskan, langkah evaluasi tidak boleh dipahami sebagai reaksi sesaat atau emosional. Ia menekankan bahwa kerangka hukum telah memberi ruang bagi kepala daerah untuk melakukan penataan organisasi BUMD, termasuk terhadap direksi, selama didasarkan pada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi tersebut, kata dia, dapat dilakukan tanpa harus menunggu kondisi keuangan BUMD memburuk.
Ia juga menyoroti anggapan bahwa status BUMD yang dinilai “sehat” seharusnya menutup ruang evaluasi. Menurut Firman, penilaian kesehatan BUMD umumnya berfokus pada aspek keuangan dan operasional, sementara dimensi tata kelola, akuntabilitas, serta keselarasan dengan kebijakan strategis daerah kerap tidak menjadi indikator utama.
“Dalam praktik tata kelola publik, restrukturisasi tetap dilakukan meski BUMD secara finansial terlihat baik. Sering kali ditemukan persoalan governance atau rendahnya kontribusi terhadap arah kebijakan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai mekanisme pengunduran diri secara terhormat justru mencerminkan kehati-hatian pemerintah daerah. Cara ini dinilai lebih elegan karena mampu menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus meminimalkan potensi konflik internal maupun sengketa hukum di kemudian hari, selama prosesnya didasarkan pada evaluasi objektif dan terdokumentasi.
Menurut Firman, penataan manajemen juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembaruan arah kebijakan BUMD agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, transparan dalam pengelolaan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan dan pelayanan publik daerah.
Pada akhirnya, kebijakan penataan direksi BUMD di Jember dinilai lebih tepat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan. Langkah tersebut bukan mencerminkan keraguan dalam mengambil keputusan, melainkan upaya memastikan pengelolaan kekayaan daerah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Jember secara luas.
