Payakumbuh – Di tengah dinamika birokrasi yang terus bergerak, Pemerintah Kota menegaskan satu prinsip utama: jabatan bukan soal kedekatan, melainkan kecakapan. Menyusul adanya aparatur sipil negara (ASN) yang mengundurkan diri, Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem merit sebagai dasar penempatan pejabat, sejalan dengan prinsip the right man on the right place.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul, yang menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian dan penempatan jabatan dilakukan secara objektif. Menurutnya, setiap keputusan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, serta kesesuaian ASN dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan organisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif meskipun terjadi perubahan personel.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif antara kualifikasi dan kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, bukan berdasarkan faktor lain,” ujar Dafrul dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penerapan sistem merit merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang terus diperkuat di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sistem ini diyakini mampu menjaga profesionalisme, meningkatkan kinerja pelayanan publik, serta mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Terkait pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Dafrul menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan. Pelantikan dilakukan oleh Sekda setelah memperoleh persetujuan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.
“Seharusnya yang melantik adalah Wali Kota. Namun karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang berada di luar daerah untuk mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Presiden Prabowo Subianto, maka pelantikan dilaksanakan oleh Sekda atas izin Wali Kota,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan publik mengenai pelaksanaan pelantikan pada malam hari, Dafrul mengungkapkan bahwa izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterbitkan pada akhir Januari 2026. Sementara itu, surat keputusan pengangkatan pejabat sudah ditandatangani Wali Kota Payakumbuh, Jumat (30/1/2026).
“Karena padatnya agenda pimpinan, pelantikan dilaksanakan pada awal Februari. Pelantikan ini tidak mendadak karena telah dijadwalkan sejak 2 Februari. Seluruh pejabat yang dilantik juga sudah menerima undangan, baik melalui softcopy di WhatsApp maupun hardcopy yang diterima langsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pelantikan pada awal bulan sengaja dilakukan untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan di organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, perubahan pejabat di pertengahan bulan berpotensi menimbulkan hambatan administratif yang dapat berdampak pada kinerja OPD.
“Jika pelantikan dilakukan di pertengahan bulan, hal itu bisa memengaruhi kinerja administrasi dan keuangan OPD tempat pejabat tersebut bertugas,” katanya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola ASN, Pemko Payakumbuh juga telah menerapkan digitalisasi manajemen kepegawaian melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengangkatan, promosi, hingga mutasi ASN.
“Penerapan I-Mut bertujuan memastikan seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan,” pungkas Dafrul.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemko Payakumbuh berharap kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah semakin kuat, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal di tengah perubahan struktur organisasi.
