Sidoarjo – Gema klakson kendaraan di halaman Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menjadi saksi kesibukan petugas pada Rabu (29/10/2025). Di tengah antrean pemilik kendaraan yang menunggu giliran uji KIR, Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana datang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor tersebut. Sidak dilakukan setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan keterbatasan akses menuju lokasi pengujian.
Menanggapi kondisi itu, Mimik menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan memaksimalkan layanan mobil uji keliling sebagai solusi agar masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Dishub. Layanan tersebut dinilai lebih efisien karena mampu menjangkau wilayah-wilayah padat kendaraan seperti kawasan industri, terminal, hingga kecamatan yang jauh dari pusat kota.
“Mobil uji keliling ini bisa jadi solusi agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dishub. Semua alat uji di dalam mobil sudah lengkap seperti yang ada di dalam gedung, seperti alat uji emisi, lampu, roda, ketebalan ban, hingga uji rem,” ujar Mimik Idayana.
Ia menambahkan bahwa program mobil uji keliling merupakan bentuk penerapan regulasi yang memperbolehkan pelaksanaan uji KIR di luar gedung pengujian. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi efektif untuk mempercepat pelayanan, mengurangi antrean, serta memastikan seluruh kendaraan bermotor niaga tetap memenuhi standar keselamatan jalan.
“Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat bisa mendapat layanan KIR di mana saja tanpa mengurangi standar pengujian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Budi Basuki mengungkapkan bahwa setiap hari rata-rata 15 hingga 20 kendaraan diuji melalui layanan keliling, dan jumlah itu bisa meningkat hingga 100–200 unit ketika petugas beroperasi di kawasan industri atau terminal.
“Kendaraan tua belum tentu gagal uji. Kalau dirawat dengan baik, tetap bisa lulus. Tapi kalau ada komponen yang tidak sesuai, pemilik diberi waktu 1×24 jam untuk memperbaiki tanpa daftar ulang,” jelas Budi Basuki.
Ia juga menegaskan bahwa layanan mobil uji keliling ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2020 tentang peningkatan pelayanan publik. Inovasi ini, kata Budi, adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pelayanan transportasi.
“Bentuk komitmen dari kami, kami akan berbenah dan melayani masyarakat dengan cepat,” pungkasnya.
Dengan langkah strategis tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap sistem uji KIR berbasis keliling dapat menjadi model pelayanan publik yang adaptif dan efisien, sekaligus memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Sidoarjo.
