Sidoarjo – Seperti virus yang menyebar diam-diam, judi online kini merambah berbagai lapisan masyarakat. Menyadari bahaya laten tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo pada Kamis (23/10/2025). Acara ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk memperkuat literasi digital sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku judi daring di wilayah Sidoarjo.
Kegiatan tersebut dihadiri para admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga pendidik, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan. Mereka bersama-sama menyatakan komitmen memberantas praktik judi online yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga.
Dalam sambutannya, Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, SH, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan, melainkan candu berbahaya. “Kami tidak hanya bicara soal uang. Judi online itu candu, banyak yang terjebak karena awalnya coba-coba. Lama-lama menjadi ketagihan, kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” ujar Heri.
Ia menambahkan bahwa para pelaku judi dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara atau denda Rp10 juta. Sementara untuk pelaku judi daring, ancaman hukuman lebih berat menanti berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin, M.Pd.I, mengibaratkan judi online seperti lirik lagu Rhoma Irama—selalu menjanjikan kemenangan semu. “Yang namanya judi sejatinya dimainkan seperti itu, seolah-olah menang. Padahal, tak ada yang benar-benar menang di dalamnya,” ungkapnya penuh makna.
Senada, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. “Kepada para orang tua, bimbinglah anak-anak di rumah. Kepada guru, ajarkan literasi digital agar siswa tidak terjerumus. Kita semua harus jadi filter terakhir agar generasi muda tidak jatuh ke lubang kehancuran judi online,” tuturnya.
Sebagai penutup, Pranata Humas Dinas Kominfo Sidoarjo, Anita Yudi Jayanti, S.Sos., M.I.Kom, mengingatkan bahwa kejahatan siber, termasuk judi online, kini juga mengancam infrastruktur daerah. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan indikasi perjudian daring. “Kami ingin mewujudkan digital sehat di Kabupaten Sidoarjo yang aman, bersih, dan terpercaya,” ujarnya menegaskan.
Deklarasi ini diharapkan menjadi awal dari gerakan masif untuk membangun kesadaran publik terhadap bahaya judi online. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat, pendidik, dan masyarakat, Sidoarjo meneguhkan tekadnya menjadi daerah bebas dari praktik perjudian digital.
