Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (7/03/2024).
Acara yang berlangsung ini mengundang berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya serta sanksi dari peredaran rokok ilegal.
Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, dalam laporannya menyampaikan dasar hukum dari pelaksanaan sosialisasi yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Sosialisasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 PMK 07 2021 serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/2114/SC yang mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal, mereka bisa dijerat dengan Pasal 54. Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) akan dipidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terang Thonsom.
Pj Bupati Jombang Sugiat, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya membeli dan mengonsumsi rokok ilegal. Menurutnya, meski rokok ilegal dijual dengan harga murah, dampak negatif yang ditimbulkannya jauh lebih besar.
“Dampak negatif dari peredaran rokok ilegal terutama adalah hilangnya penerimaan negara dari cukai tembakau, persaingan bisnis yang tidak sehat, peningkatan jumlah perokok pemula di kalangan remaja, potensi pelanggaran merek terkenal, dan secara umum dapat merusak kesehatan,” jelas Purwanto.
Purwanto juga menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP dan pihak terkait lainnya. Kerja sama aktif dari seluruh pihak diharapkan mampu membuat penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal berjalan efektif dan optimal.
“Kami berharap agar seluruh produsen rokok bersedia mengurus perizinan usaha dan produk mereka menjadi legal sehingga tidak berpotensi melanggar hukum,” ujar Purwanto.
Di sisi lain, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor di daerah. DBHCHT digunakan untuk pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau. Sosialisasi ini juga menggarisbawahi betapa pentingnya DBHCHT bagi keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Acara ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari petani, pedagang, hingga aparatur pemerintah daerah. Harapannya, kegiatan sosialisasi seperti ini bisa terus digalakkan guna membangun kesadaran kolektif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.