Banyuwangi – Kabel yang menjuntai bak benang kusut di sejumlah ruas jalan kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Setelah serangkaian pembinaan dan peringatan diberikan, pemerintah daerah akhirnya melayangkan ultimatum terakhir kepada perusahaan penyedia layanan fiber optik agar segera menata jaringan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah perusahaan penyedia jaringan fiber optik. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) itu membahas berbagai persoalan terkait pemasangan kabel yang dinilai masih belum tertata dengan baik. Selain itu, dibahas pula standar pemasangan jaringan, rekomendasi pendirian tiang fiber optik, hingga upaya penertiban kabel udara guna menjaga keindahan kawasan perkotaan dan keselamatan pengguna jalan.
“Langkah ini menjadi teguran terakhir bagi perusahaan pemilik jaringan fiber optik setelah sebelumnya dilakukan pembinaan dan sejumlah peringatan melalui surat resmi maupun komunikasi langsung,” ujar Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Cahyanto, Kamis (18/06/2026).
Menurut Cahyanto, pemerintah daerah berupaya menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang lebih tertib di ruang milik jalan. Penataan tersebut juga dimaksudkan agar seluruh infrastruktur telekomunikasi yang terpasang memenuhi standar teknis serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sejumlah kabel yang terpasang secara tidak beraturan selama ini dinilai dapat mengurangi estetika kota. Di beberapa lokasi, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terutama apabila kabel mengalami kerusakan atau jatuh ke badan jalan. Karena itu, Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa penataan jaringan merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi dan aman.
Melalui forum koordinasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan penyedia layanan internet berbasis fiber optik dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aspek perizinan serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepatuhan para pelaku usaha telekomunikasi itu juga diharapkan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi. Dengan demikian, keberadaan infrastruktur jaringan tidak hanya memberikan manfaat bagi layanan digital masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan pengawasan terhadap keberadaan jaringan fiber optik akan terus dilakukan. Apabila masih ditemukan pelanggaran dan kabel yang tidak memenuhi ketentuan, langkah penertiban akan menjadi opsi berikutnya demi menciptakan tata kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.
