Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus memiliki lahan sendiri persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) di wilayah Kecamatan Sepaku, kata Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Wakidi.
“Sesuai rencana ibu kota negara akan dipindahkan sebagian ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut di Penajam, Rabu (2/6/2021).
Aset tanah milik pemerintah kabupaten itu menurut Wakidi, nantinya bisa disewakan sehingga menambah PAD (pendapatan asli daerah).
Jangan hanya jadi penonton
Jika tidak memiliki aset tanah sendiri lanjut ia, maka pemerintah kabupaten bakal menjadi penonton jika ibu kota negara telah dipindahkan.
Salah satu untuk melindungi aset tanah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Wakidi, mengajukan Raperda (rancangan peraturan daerah) terkait kawasan industri.
“Legislatif menyambut baik usulan Raperda tentang Pembangunan Kawasan Industri Buluminung yang diajukan pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Kawasan industri 4.000 hektare
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan Kawasan Industri Buluminung seluas 4.000 hektare pada 2015, namun sampai saat ini belum dipayungi Perda (peraturan Daerah).
“Sebelumnya penetapan wilayah Buluminung, Kecamatan Penajam sebagai kawasan industri hanya dalam bentuk Perbup (peraturan bupati),” ucap Wakidi.
Raperda tentang Pembangunan Kawasan Industri Buluminung yang diusulkan pemerintah kabupaten jelasnya, tidak mengalami perubahan lokasi dan luasannya.
Lokasi kawasan industri tersebut di wilayah Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam dengan luas sekitar 4.000 hektare.
“Komisi II nantinya bisa ikut dalam pembahasan Raperda kawasan industri itu di tingkat Pansus (panitia khusus) karena membidangi perindustrian,” kata Wakidi.