Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2025.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Sri Mulyani merinci bahwa dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rincian anggaran THR meliputi:
- Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun yang dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
- Rp19,3 triliun untuk ASN daerah.
Selain itu, ASN daerah juga dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dialokasikan melalui APBD 2025 sebesar Rp16,5 triliun, bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan teknis pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bagi dana yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi dana dari APBD. Kementerian Dalam Negeri juga telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi guna memastikan pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu.
“THR ASN akan dibayarkan H-15 sebelum Lebaran, mulai Senin, 17 Maret 2025. Jika belum bisa cair sebelum Idul Fitri, maka pembayaran dilakukan setelahnya,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Berdasarkan kebijakan tersebut, tunjangan kinerja ASN akan dibayarkan penuh sebesar 100 persen.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Dengan kebijakan ini, diharapkan daya beli ASN dan perekonomian nasional dapat meningkat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru sekolah.
