Mojokerto – Sebuah kejadian mengecewakan dialami warga Dusun Kedunguneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, yang mendatangi balai desa untuk mengurus administrasi pada Rabu (23/4/2025) pagi. Saat tiba sekitar pukul 08.50 WIB, warga yang menyebut dirinya “K” itu tak menemukan seorang pun perangkat desa di kantor.
“Padahal itu masih jam kerja. Saya hanya ingin mengurus keperluan administrasi, tapi kantor desa kosong,” ujar “K” kepada media. Pengalaman ini memicu dugaan bahwa Pemerintah Desa Kedunguneng telah melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023.
Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa wajib hadir dan memberikan pelayanan sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan Sabtu sebagai hari kerja setengah hari. Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan terjangkau bagi masyarakat.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh awak media kepada Kepala Desa Kedunguneng melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau penjelasan yang diberikan.
Respons datang dari pihak Kecamatan Bangsal melalui Sekretaris Camat yang dihubungi lewat WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga tersebut.
“Kami akan segera lakukan pembinaan agar pemerintah desa mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait jam kerja pelayanan masyarakat,” tulis Sekcam dalam pesannya.
Kejadian ini memunculkan kekhawatiran di kalangan warga tentang kedisiplinan perangkat desa dalam menjalankan tugas. Warga berharap pemerintah desa menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi, maka hal ini dapat mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat desa serta menghambat pelayanan dasar yang seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
