Bondowoso – Pagar bambu yang sempat berdiri sebagai simbol perpecahan kini telah dibongkar. Masjid Nurul Iman di Dusun Song Tengah, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, kembali membuka pintunya setelah konflik internal yang berujung penutupan akhirnya menemukan titik terang.
Melalui musyawarah lintas pihak, pengelolaan masjid resmi diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dengan pelaksanaan teknis berada di bawah kendali Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Tegalampel. Kesepakatan itu melibatkan pemerintah desa, PCNU Bondowoso, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kementerian Agama, serta Muspika Kecamatan Tegalampel.
Sebelumnya, akses menuju masjid sempat ditutup menggunakan gembok dan pembatas bambu akibat konflik internal yang telah berlangsung cukup lama. Dengan tercapainya kesepakatan, seluruh akses kini kembali dibuka dan aktivitas ibadah dipastikan berjalan normal.
Ketua MWCNU Tegalampel, Haryono, menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab penuh mengawal operasional masjid agar kembali kondusif. Ia menyatakan pembentukan takmir baru segera dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya surat keputusan resmi dari PBNU.
“Yang terpenting masjid bisa segera aktif kembali. Kepengurusan akan dibentuk secepatnya dan diupayakan berasal dari unsur yang netral,” kata Haryono, Minggu (22/2/2026) malam.
Menurutnya, struktur takmir akan melibatkan unsur MWCNU, pengurus ranting NU Desa Karanganyar, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini dinilai penting sebagai mitigasi agar konflik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Ia juga menegaskan bahwa akar persoalan yang memicu penutupan masjid merupakan masalah personal yang tidak seharusnya dibawa ke ranah publik, terlebih menjadikan rumah ibadah sebagai arena konflik.
“Masjid adalah kepentingan umat. Persoalan personal seharusnya diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Dari sisi legalitas, status pengelolaan masjid kini berada langsung di bawah naungan PBNU secara kelembagaan. Nama masjid tetap dipertahankan sebagai Masjid NU Nurul Iman. Penyesuaian keterangan pada sertifikat wakaf pun akan dilakukan. Sebelumnya, pengelolaan masjid tercatat dipegang oleh empat nadzir perorangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Moh. Ali Masyhur, menyatakan pihaknya berperan secara fasilitatif dalam proses administrasi peralihan tersebut. Kemenag menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami menyiapkan persyaratan seperti identitas pengurus, SK organisasi, hingga kelengkapan personalia. Setelah lengkap, baru dilanjutkan ke BPN,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penerbitan atau pembaruan sertifikat memerlukan koordinasi lintas instansi sehingga tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Untuk sementara, dokumen legalitas masjid diamankan oleh Kemenag Bondowoso sebagai langkah preventif menjaga stabilitas.
Dengan berakhirnya konflik ini, masyarakat sekitar menyambut baik dibukanya kembali Masjid Nurul Iman. Sejumlah agenda keagamaan yang sempat tertunda direncanakan segera digelar kembali. Peristiwa ini menjadi penanda bahwa musyawarah dan kolaborasi lintas pihak mampu meredam ketegangan, sekaligus mengembalikan fungsi masjid sebagai ruang ibadah dan persatuan umat.
