Bondowoso – Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,3 miliar yang menyeret GP Ansor Bondowoso memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap: identitas dan tanda tangan warga diduga dipalsukan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan seragam.
Sandiyaz Arifansyah, salah seorang warga yang merasa dicatut, meluapkan kemarahannya. Ia menegaskan tak pernah menyerahkan KTP maupun tanda tangan untuk program seragam tersebut. Bahkan, ia mengaku sudah tidak aktif di organisasi Ansor sejak 2020.
“Kok bisa ada KTP dan tanda tangan saya di LPJ itu? Saya jelas tidak terima. Ini pemalsuan, dan mencoreng nama baik saya,” ujarnya dengan nada geram, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Bondowoso memanggil sedikitnya lima warga Desa Kali Tapen. Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi bernomor R-392/M.5.17/Fd.1.09/2025. Mereka diminta klarifikasi lantaran nama dan tanda tangan tercantum dalam dokumen LPJ seragam GP Ansor, padahal tidak pernah memberikan persetujuan.
“Jangankan izin, saya bahkan tidak tahu ada bantuan seragam Ansor. Dua orang lain yang dipanggil, Abdul Basid dan Sudaryono, setahu saya tidak pernah tercatat sebagai pengurus Ansor,” tambah Sandiyaz.
Dugaan publik semakin kuat bahwa LPJ seragam tersebut hanyalah dokumen rekayasa demi pencairan dana hibah. Fakta di lapangan menunjukkan, lima warga yang dipanggil jaksa sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen maupun menerima seragam.
Warga yang merasa identitasnya dipalsukan menegaskan keberatan keras. Mereka menilai persoalan ini bukan hanya merugikan pribadi, tetapi juga bisa menimbulkan stigma negatif. “Kami jelas dirugikan. Tidak terlibat, malah seolah dilibatkan. Kalau masyarakat tidak tahu duduk perkaranya, bisa-bisa kami dituding ikut menikmati uang haram tersebut,” tegas salah seorang warga yang namanya ikut tercantum.
