Pelantikan bukan alat pencucian dosa dalam negara hukum. Seseorang yang telah memenangkan pemilu dan menduduki jabatan publik tidak otomatis terbebas dari persoalan hukum yang melekat sejak tahap pencalonan.
Prinsip itu sederhana, tetapi dampaknya besar. Sebab, jika pelantikan dianggap mampu menyembuhkan seluruh cacat sebelumnya, syarat pencalonan akhirnya hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan nyata.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Kata kuncinya adalah syarat. Bukan anjuran, bukan pilihan, dan bukan pula ketentuan yang dapat dinegosiasikan setelah seseorang memperoleh dukungan politik.
Karena itu, sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden GibranIlustrasi Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan secara jernih. Persoalannya bukan semata-mata mengenai ijazah atau dokumen administratif.
Pertanyaan utamanya jauh lebih mendasar. Apakah persyaratan pencalonan telah dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dilakukan, dan apa akibat hukumnya jika kemudian terbukti sebaliknya?
Tentu, dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan di persidangan. Hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan politik.
Namun kehati-hatian itu juga berlaku ke arah sebaliknya. Status sebagai pejabat negara tidak boleh digunakan untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan cacat pencalonan.
Inilah titik yang kerap dikaburkan. Seolah-olah setelah seorang calon ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik, semua persoalan hukum sebelum pelantikan otomatis kehilangan relevansi.
Logika demikian berbahaya.
Bayangkan seorang dokter memperoleh izin praktik dengan persyaratan tertentu. Jika kemudian ditemukan bahwa syarat dasar itu sebenarnya tidak pernah dipenuhi, lamanya ia membuka praktik tidak otomatis mengubah keadaan hukum.
Begitu juga jabatan publik. Waktu tidak selalu mampu mengubah sesuatu yang semula tidak sah menjadi sah.
Pelantikan hanyalah tahapan setelah seseorang dinyatakan memenangkan kontestasi. Pelantikan bukan mesin yang dapat memutihkan setiap kemungkinan cacat yang muncul pada proses sebelumnya.
Karena itu, perdebatan mengenai apakah persoalan tersebut harus masuk melalui mekanisme pemakzulan juga perlu dilihat secara hati-hati. Jangan sampai dua persoalan hukum berbeda sengaja dicampur.
Pemakzulan berbicara mengenai mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden berdasarkan alasan yang ditentukan konstitusi. Prosesnya memiliki jalur dan persyaratan politik serta hukum tersendiri.
Sementara persoalan syarat pencalonan berangkat dari pertanyaan lain. Apakah seseorang sejak awal memang memenuhi ketentuan hukum untuk menjadi peserta pemilihan?
Perbedaannya mendasar.
Jika persoalan pencalonan dipaksa masuk seluruhnya ke mekanisme pemakzulan, kebenaran hukum berisiko bergantung kepada konfigurasi politik di parlemen.
Padahal, legalitas pencalonan seharusnya tidak ditentukan oleh kuat atau lemahnya koalisi. Ia semestinya ditentukan melalui pembacaan norma dan pemeriksaan bukti.
Di sinilah Mahkamah Konstitusi menghadapi ujian berat. Mahkamah harus menentukan bukan hanya nasib suatu perkara, tetapi juga arah prinsip hukum pemilu Indonesia.
Indonesia sesungguhnya pernah berhadapan dengan persoalan serupa dalam konteks berbeda. Kasus Pilkada Sabu Raijua menjadi contoh bahwa kemenangan elektoral tidak selalu menutup pemeriksaan atas syarat pencalonan.
Dalam perkara tersebut, persoalan kewarganegaraan calon terungkap setelah proses pemilihan berjalan. Mahkamah kemudian mengambil langkah hukum karena persyaratan calon dinilai tidak terpenuhi.
Memang, perkara Pilkada Sabu Raijua tidak dapat disamakan begitu saja dengan persoalan calon wakil presiden. Dasar hukum dan konsekuensi ketatanegaraannya berbeda.
Namun, terdapat prinsip yang layak diperhatikan. Keputusan rakyat melalui pemungutan suara tidak serta-merta membuat persyaratan calon menjadi tidak penting.
Rakyat memilih dari kandidat yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, validitas syarat calon merupakan bagian dari integritas suara rakyat sendiri.
Justru di sinilah argumen mengenai kedaulatan rakyat harus ditempatkan secara benar. Kedaulatan rakyat bukan alasan untuk menyingkirkan hukum.
Sebaliknya, hukum memastikan rakyat memilih dari kandidat yang memang sah mengikuti pemilihan.
Jika kandidat ternyata tidak memenuhi syarat tetapi tetap dibiarkan karena sudah menang, rakyat justru berpotensi menjadi korban dari proses verifikasi yang bermasalah.
Persoalan ini juga memiliki dimensi politik yang sangat kuat. Gibran bukan pejabat biasa. Ia adalah wakil presiden sekaligus putra mantan Presiden Joko Widodo.
Fakta hubungan keluarga tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghukum. Namun, fakta yang sama juga tidak boleh membuat lembaga hukum memberikan perlakuan istimewa.
Kesetaraan di hadapan hukum berarti dua arah.
Seseorang tidak boleh dipersalahkan karena keluarganya. Tetapi seseorang juga tidak boleh dilindungi karena keluarganya.
Standar yang digunakan kepada kepala daerah, anggota legislatif, atau pejabat lain semestinya memiliki semangat yang sama ketika diterapkan kepada mereka yang berada di pusat kekuasaan.
Jika hukum hanya tegas kepada mereka yang lemah secara politik, sedangkan menjadi lentur kepada elite, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa pemilu.
Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari keputusan akhir pengadilan. Ia tumbuh dari keyakinan bahwa proses pemeriksaan dilakukan terbuka, objektif, dan bebas dari pertimbangan kekuasaan.
Mahkamah Konstitusi mempunyai beban tambahan dalam perkara ini. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden masih menyisakan kontroversi besar.
Putusan itu menjadi salah satu episode paling diperdebatkan dalam sejarah Mahkamah. Hubungan keluarga, konflik kepentingan, dan proses etik membuat kepercayaan publik mengalami guncangan.
Karena itu, setiap perkara yang berkaitan kembali dengan pencalonan Gibran tidak pernah berada dalam ruang hampa.
Publik membawa ingatan atas kontroversi tersebut.
Mahkamah tentu tidak boleh mengadili perkara baru berdasarkan sentimen terhadap perkara lama. Tetapi lembaga itu juga tidak dapat mengabaikan kebutuhan untuk membuktikan independensinya.
Caranya bukan melalui putusan yang menyenangkan satu kubu. Caranya adalah melalui argumentasi hukum yang terang, konsisten, dan dapat diuji publik.
Semua bukti harus dibuka dan diperiksa.
Jika dokumen pendidikan memenuhi standar yang diwajibkan undang-undang, hal itu harus dinyatakan secara tegas. Tidak boleh ada ruang bagi tuduhan yang terus berkembang tanpa dasar.
Sebaliknya, jika kemudian terbukti terdapat syarat imperatif yang tidak dipenuhi, konsekuensi hukum tidak boleh dihindari hanya karena pejabat yang bersangkutan sudah dilantik.
Di sinilah kalimat “pelantikan bukan alat pencucian dosa” menemukan relevansinya.
Yang dimaksud dosa tentu bukan dalam pengertian moral atau agama. Yang dipersoalkan adalah kemungkinan cacat hukum dalam proses pencalonan.
Negara hukum harus mampu membedakan legitimasi politik dengan legalitas hukum.
Seseorang dapat memperoleh jutaan suara. Namun proses menuju surat suara tetap harus memenuhi ketentuan yang sama bagi seluruh kandidat.
Masalah ini juga menyentuh budaya politik Indonesia. Terlalu lama masyarakat dibiasakan menerima kenyataan bahwa kekuasaan dapat menciptakan pembenaran setelah sebuah keputusan diambil.
Begitu seseorang menduduki jabatan tinggi, muncul argumen bahwa persoalan lama sebaiknya dihentikan demi stabilitas.
Stabilitas memang penting. Tetapi stabilitas yang dibangun dengan mengabaikan pertanyaan hukum justru menyimpan persoalan lebih besar pada masa depan.
Setiap kelonggaran akan menjadi preseden.
Calon berikutnya dapat menggunakan alasan serupa. Mereka cukup berusaha lolos hingga pelantikan, kemudian menjadikan status jabatan sebagai tameng terhadap pemeriksaan persyaratan awal.
Bahaya semacam itu harus dicegah.
KPU juga memiliki tanggung jawab besar. Verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden harus menjadi proses yang jauh lebih ketat daripada sekadar memenuhi daftar administrasi.
Seluruh dasar penetapan harus terdokumentasi dengan jelas. Ketika dipersoalkan, masyarakat dapat melihat bagaimana keputusan administratif tersebut dibuat.
Aturan mengenai lulusan sekolah luar negeri, penyetaraan pendidikan, dan bukti kelulusan juga harus dirumuskan tanpa ruang tafsir berlebihan.
Jangan sampai peraturan teknis justru mengaburkan norma undang-undang yang sebenarnya sederhana.
Dari sisi sosial, kepastian ini penting agar publik tidak terus terbelah oleh informasi sepihak. Sengketa dokumen yang tidak diselesaikan secara terang hanya akan menjadi bahan bakar polarisasi.
Dari sisi ekonomi, kredibilitas institusi hukum juga berpengaruh terhadap persepsi stabilitas negara. Investor dan pelaku usaha tidak hanya membutuhkan pemerintahan kuat, tetapi juga aturan yang dapat dipercaya.
Sedangkan dari sisi politik, putusan perkara ini akan menjadi pesan bagi elite. Apakah hukum tetap memiliki kekuatan setelah kekuasaan berhasil diperoleh?
Jawabannya tidak boleh bergantung pada nama orang yang sedang diperiksa.
Jika bukti menunjukkan bahwa syarat telah dipenuhi, tuduhan harus dihentikan. Negara hukum wajib melindungi seseorang dari dakwaan yang tidak terbukti.
Namun jika sebaliknya yang terbukti, tidak boleh ada standar ganda. Jabatan tinggi justru menuntut tanggung jawab hukum lebih besar.
Diskualifikasi apabila memang diperintahkan berdasarkan fakta dan hukum bukan tindakan balas dendam politik.
Sebaliknya, penolakan terhadap permohonan juga bukan otomatis bentuk perlindungan kekuasaan apabila didasarkan pada argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menentukan adalah kualitas pembuktian.
Karena itu, Mahkamah tidak perlu membaca suasana politik. Mahkamah perlu membaca undang-undang, memeriksa dokumen, mendengar para pihak, lalu menjelaskan kesimpulannya kepada publik.
Negara ini terlalu sering menjadikan kekuasaan sebagai alasan untuk berdamai dengan persoalan hukum.
Tradisi semacam itu harus dihentikan.
Demokrasi bukan hanya urusan siapa memperoleh suara terbanyak. Demokrasi juga mengenai bagaimana kandidat sampai ke surat suara secara sah.
Kedaulatan rakyat dan negara hukum bukan dua kekuatan yang saling berlawanan. Keduanya justru harus berjalan bersama.
Rakyat berhak memilih. Tetapi rakyat juga berhak mengetahui bahwa orang yang mereka pilih memang memenuhi seluruh syarat hukum sejak awal.
Itulah mengapa perkara ini lebih besar daripada nama Gibran.
Ini menyangkut standar bagi setiap kandidat yang kelak ingin memegang kekuasaan tertinggi di Republik Indonesia.
Pelantikan tidak boleh menjadi garis batas yang membuat semua persoalan sebelumnya mendadak suci.
Jika syarat telah terpenuhi, buktikan.
Jika tidak terpenuhi, hukum harus bekerja.
Sebab pada akhirnya, negara hukum hanya memiliki satu ukuran yang layak dipertahankan: kekuasaan boleh berganti, pejabat boleh datang dan pergi, tetapi aturan tidak boleh tunduk kepada siapa yang sedang berkuasa.
