GOnews.id
  • Global
  • Nusantara
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saintek
  • Lifestyle
  • Artikel
Facebook Instagram YouTube WhatsApp
Rabu, 29 November 2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer
Facebook Twitter Instagram LinkedIn VKontakte
GOnews.id
  • Global
  • Nusantara
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saintek
  • Lifestyle
  • Artikel
GOnews.id

Pelaku Rampok Toko Kelontong di Bontang Berhasil Dibekuk

Ali Wafir11 Oktober 2021 Daerah
Bagikan Facebook WhatsApp LinkedIn Email Twitter Telegram Pinterest
Bagikan
Facebook WhatsApp LinkedIn Email Twitter Telegram

Bontang – Sukri (52) yang merupakan mantan karyawan di salah satu toko kelontongan di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan dibekuk Satreskrim Polres Bontang di Simpang Lampu Merah Yabis Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Minggu (10/10/2021).

Sukri merupakan pelaku perampokan di toko kelontongan tersebut. Ia mengaku pernah bekerja di tempat tersebut sekitar dua bulan saja tepatnya di 2020 lalu.

“Saat perampokan diperoleh bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko. Pelaku menggunakan jaket hitam, penutup wajah dan menggunakan motor berwarna putih,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021).

Dari hasil tindak lanjut Polres Bontang, pelaku merasa sakit hati atas perlakuan dan tutur kata pemilik toko.

“Tidak tahan karena terlalu banyak aturan yang diberikan oleh pemilik,” jelasnya pada awak media.

Hamam menjelaskan, pelaku tidak hanya melakukan perampokan di toko tersebut. Pelaku juga melakukan perampokan di tempat berbeda yakni pencurian ponsel di dalam mobil yang sedang terparkir di Jalan Ir H Juanda.

Kemudian, tindak pidana curanmor berupa satu unit sepeda motor di Tanjung Laut dan satu unit sepeda motor lainnya di lokasi berbeda yaitu di Perumahan Bontang Permai.

Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Marangkayu itu merupakan residivis tindak pidana pembunahan di Kota Makassar yang kemudian bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun dan merantau di Kota Taman.

“Alasannya karena ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga unit sepeda motor, sebilah parang, dua buah jaket, satu buah topi, satu kalung emas, satu gelang emas, satu cincin, dua buah plat motor, sepasang sepatu, uang tunai, dua buah ponsel dan satu penutup wajah.

“Pelaku beraksi melakukan pencurian seorang diri dengan berbekal parang,” terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. ()

Sekitar Bontang
Share. Facebook WhatsApp LinkedIn Email Twitter Telegram
Previous ArticleTugu Welcome Bontang Mendadak Ramai, Pedagang Raup Jutaan Rupiah
Next Article Wabup Sampang Harap 50 Pramuka Garuda Lebih Aktif Lagi

Info Lainnya

Gubernur Khofifah: Perhutanan Sosial Jadi Solusi Peningkatan Ekonomi dan Konservasi

Bupati Ikfina Fahmawati Resmikan Kabarterdepan.com

Grand Opening Kabarterdepan.com dapat Ucapan Selamat dari KSP Moeldoko

Add A Comment

Leave A Reply

https://www.youtube.com/watch?v=YWRs5TS7b5o&list=PLGGwsXh-hQi9QIBPYwFsJgmO_71MOUU5K
GOnews.id
  • Terbaru
  • Populer
  • Artikel

Encik Wardana Ingatkan Pentingnya Bhinneka Tunggal Ika

29 November 2023

BW Soroti Bantuan Bedah Rumah Tidak Tepat Sasaran

28 November 2023

Gubernur Khofifah: Perhutanan Sosial Jadi Solusi Peningkatan Ekonomi dan Konservasi

28 November 2023

Sosialisasi Kebangsaan di SMP IT Cordova, Encik Wardana: Cinta Tanah Air Harus Ditanamkan Sejak Dini

28 November 2023

Pj Gubernur Kaltim Menerima Tim Produksi Film Dayak

28 November 2023

Faisal Minta Pemkot Bontang Lakukan Evaluasi Mendalam Terhadap Mekanisme Lelang

28 November 2023

Fokus pada keluarga dan pendidikan, Fitri Maisyaroh siap kembali ke DPRD Kaltim

28 November 2023

Akmal Malik Tegaskan ASN Berjanji Taat Peraturan Hukum

27 November 2023

Encik Wardana Ingatkan Pentingnya Bhinneka Tunggal Ika

29 November 2023

Masih Boros? Coba Lakukan Tips Mengatur Uang Bulanan Ala Pramuka

19 November 2017

Pramuka Punya 5 Cara Cerdas Menghemat Pengeluaran

22 November 2017

Inilah 3 Cara Membangkitkan Semangat Latihan Pramuka

23 November 2017

Bosan Latihan Pramuka Yang Monoton, Ini Cara Mengatasinya

23 November 2017

Tabungan Sulit Terkumpul? Coba Lakukan Cara Menabung Efektf Ini

3 Desember 2017

5 Cara Mudah Menyisihkan Uang untuk Ditabung

24 Desember 2017

Pramuka Punya Cara Membiasakan Diri Rajin Menabung

16 Januari 2018

Firli Bahuri Tersangka, Akhirnya Dia Kena Batunya Juga

23 November 2023

Bu Mega PDIP Bisa Cegah Kecurangan Pilpres 2024

22 November 2023

Harusnya Pemerintah Memprioritaskan Barang-barang Pekerja Migran

19 November 2023

Amin Adalah 1-1-nya Paslon Yang 1deal Pimpin 1ndonesia

15 November 2023

Gibran Itu Bukan Ban Serep Prabowo, Tapi Tiga Periode Jokowi

15 November 2023

Anwar Usman Pergi Saja Dari MK, Rakyat Muak Lihat Anda

10 November 2023

Joko, Macan Culun Yang Kini Berkuku dan Bertaring Sempurna

7 November 2023

Jokowi Main Hukum Rimba, Anda Masih Keluar-Masuk Pengadilan?

4 November 2023

Copyright © 2023. GOnews.id by Dexpert, Inc.
PT Global Optima Media
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.