Bontang – Sukri (52) yang merupakan mantan karyawan di salah satu toko kelontongan di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan dibekuk Satreskrim Polres Bontang di Simpang Lampu Merah Yabis Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, Minggu (10/10/2021).
Sukri merupakan pelaku perampokan di toko kelontongan tersebut. Ia mengaku pernah bekerja di tempat tersebut sekitar dua bulan saja tepatnya di 2020 lalu.
“Saat perampokan diperoleh bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko. Pelaku menggunakan jaket hitam, penutup wajah dan menggunakan motor berwarna putih,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media di Mako Polres Bontang, Senin (11/10/2021).
Dari hasil tindak lanjut Polres Bontang, pelaku merasa sakit hati atas perlakuan dan tutur kata pemilik toko.
“Tidak tahan karena terlalu banyak aturan yang diberikan oleh pemilik,” jelasnya pada awak media.
Hamam menjelaskan, pelaku tidak hanya melakukan perampokan di toko tersebut. Pelaku juga melakukan perampokan di tempat berbeda yakni pencurian ponsel di dalam mobil yang sedang terparkir di Jalan Ir H Juanda.
Kemudian, tindak pidana curanmor berupa satu unit sepeda motor di Tanjung Laut dan satu unit sepeda motor lainnya di lokasi berbeda yaitu di Perumahan Bontang Permai.
Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Marangkayu itu merupakan residivis tindak pidana pembunahan di Kota Makassar yang kemudian bebas setelah menjalani hukuman tujuh tahun dan merantau di Kota Taman.
“Alasannya karena ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga unit sepeda motor, sebilah parang, dua buah jaket, satu buah topi, satu kalung emas, satu gelang emas, satu cincin, dua buah plat motor, sepasang sepatu, uang tunai, dua buah ponsel dan satu penutup wajah.
“Pelaku beraksi melakukan pencurian seorang diri dengan berbekal parang,” terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. ()