Tasikmalaya – ASN di Pemkot Tasikmalaya meminta untuk patuh terhadap jadwal masuk kerja yang telah ia tetapkan, yakni setelah libur Idul Fitri 1444 Hijriah pada Rabu, 26 April 2023, dan menjaga disiplin kerja.
Penegasan tersebut Pj Wali Kota Tasikmalaya sampaikan, Cheka Virgowansyah, Selasa 25 April 2024. “Kami sudah ingatkan seluruh pegawai agar mulai masuk kerja pada hari Rabu,” ujarnya.
Cheka menegaskan, tidak ada alasan ASN untuk menambah libur setelah masa libur lebaran. Pasalnya, libur Idul Fitri 1444 H sudah mereka tentukan.
“Sesuai surat edaran yang keluar dari pemerintah, ASN tidak membenarkan menambah libur di luar aturan yang sudah tertentukan,” tegas Cheka.
Sehingga menurut Cheka, jika masih ada ASN yang melanggar ketentuan akan terkena sanksi disiplin. Kecuali sakit itupun harus benar-benar ada surat dari dokter.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 53 dan PP 94 tentang disiplin Pegawai Negeri,” katanya.
Cheka juga menambahkan, jam kerja ASN setelah libur lebaran ada perubahan hari dan jam operasional kerja yang berlaku bagi instansi pemerintah.Hal tersebut lanjut Cheka sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023.
“Hari pertama masuk kerja Hari Rabu kita akan sidak ke sejumlah OPD untuk memastikan tingkat kehadiran para ASN di hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri 1444 H,” ujar Cheka.
