Jakarta – Sidang perkara dugaan penipuan oleh pegawai J Trust Bank menghadirkan babak akhir yang mengejutkan. Diona Christy Silitonga, karyawan tetap bank tersebut, dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Hasmy, dengan anggota Merauke Sinaga dan Iwan Irawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (2/10/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik berdasarkan Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Diona justru menyalahgunakan posisinya sebagai pegawai bank dengan mencairkan dana milik nasabah tanpa izin. Aksi tersebut dilakukan saat ia bertugas sebagai Funding Marketing Officer di Sub Branch Muara Karang Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Seharusnya terdakwa melindungi dana nasabah, namun justru mencairkan uang korban hingga Rp1,6 miliar serta mengambil uang asuransi pribadi korban,” jelas hakim.
Hakim juga mengungkapkan bahwa terdakwa sejak awal sudah memiliki niat jahat, dengan mendatangi rumah korban untuk membujuk agar menabung di J Trust Bank. Setelah berhasil, ia memalsukan data dan mencatatkan nama nasabah secara tidak sah, sehingga bisa mencairkan dana tanpa persetujuan korban.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menolak nota pembelaan terdakwa karena dinilai hanya mencari alasan pembenar dan tidak sesuai fakta persidangan. “JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana,” tegas jaksa dalam sidang tuntutan.
Perkara yang tercatat dengan nomor 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr ini menegaskan bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf (a) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku industri perbankan agar tetap menjunjung tinggi integritas dan melindungi nasabah, sebagai amanah utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
