Sidoarjo – Seperti guntur di siang bolong, suasana pasar dan warung kelontong di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo mendadak berubah pada Rabu (28/5/2025). Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan operasi mendadak memberantas peredaran rokok ilegal. Hasilnya, sebanyak 8.940 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari empat kecamatan: Prambon, Tulangan, Porong, dan Sidoarjo Kota.
Operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tahun 2025 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024 mengenai pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya proaktif untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.
Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Puguh Kariyanto, S.H., operasi ini bukan sekadar razia biasa, melainkan merupakan hasil perencanaan yang matang. Tim terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi sebanyak tiga kali sebelum menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan razia.
“Operasi ini sudah direncanakan, diawali dengan tiga kali pengumpulan informasi. Hari ini, kami menyita hampir 9.000 batang rokok ilegal. Estimasi kerugian negara sekitar Rp6,6 juta,” terang Puguh saat ditemui di kantornya.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar pelanggar yang ditemukan dalam razia tersebut merupakan pedagang pemula dalam menjual rokok ilegal. Oleh sebab itu, Satpol PP dan Bea Cukai memilih pendekatan persuasif sebagai langkah awal penanganan.
“Untuk saat ini kami hanya menyita barangnya dan memberi edukasi kepada pedagang agar tidak mengulangi. Penanganan hukum diserahkan ke Bea Cukai karena ini termasuk lex specialis,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Puguh mengungkapkan modus yang digunakan para pelanggar. Mereka memanfaatkan jam-jam rawan dan lokasi berpindah-pindah untuk berjualan, menggunakan kendaraan roda dua sebagai sarana distribusi.
“Diduga ada jaringan informal yang cukup aktif,” imbuhnya, memberi sinyal bahwa operasi ke depan akan ditingkatkan skalanya.
Di sisi lain, Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai Sidoarjo, Rindang Puspitarini Santoso, menegaskan bahwa operasi gabungan ini adalah bagian dari strategi nasional untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai. Menurutnya, dari sisi nilai, rokok yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp13,2 juta, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp6,6 juta.
“Semua barang akan kami administrasikan dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Rindang.
Ia juga menjelaskan bahwa perlakuan terhadap pelanggar dibedakan berdasarkan skala dan frekuensi pelanggaran. Kepada pedagang kecil dan pelanggar pertama, Bea Cukai lebih menekankan edukasi dan sosialisasi. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran berulang, maka proses hukum akan diberlakukan secara tegas.
“Kepada pedagang kecil, kami lakukan sosialisasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran berulang, akan kami proses hukum,” tegasnya.
Kolaborasi antara Bea Cukai dan Satpol PP dinilai sangat krusial dalam operasi ini, apalagi dengan tantangan geografis dan keterbatasan personel pengawasan di lapangan. Rindang juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran melalui berbagai kanal yang tersedia seperti WhatsApp, Instagram, dan email resmi.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk ikut serta. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp, Instagram, maupun email resmi kami,” tuturnya.
Di tengah razia, sejumlah pedagang mengaku terkejut. Salah satunya Zainal Arifin, penjaga toko Dua Putri di Desa Bulang, Kecamatan Prambon. Ia mengaku baru saja menerima stok rokok dari seorang sales dan tidak tahu bahwa produk tersebut tergolong ilegal.
“Ada sales yang menawarkan. Karena harganya murah dan banyak yang beli, saya ambil. Tapi baru semalam masuk, belum sempat laku,” ujarnya penuh penyesalan.
Senada dengan itu, Bu Nani, pedagang di Pasar Jetis Sidoarjo Kota, juga kaget saat dagangannya disita petugas. Ia tak menyangka bahwa rokok yang dijual selama ini merupakan produk tanpa cukai.
“Saya kira aman, ternyata dilarang. Padahal banyak pelanggan yang nyari rokok jenis itu,” ucapnya.
Pelaksana Pemeriksaan Bea Cukai, Agus Aji Permadi, menambahkan bahwa operasi ini telah terjadwal, namun tetap dirahasiakan lokasi dan waktunya agar menghindari kebocoran informasi. Lokasi razia ditentukan berdasarkan data intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Kegiatan ini sudah terjadwal, dengan lokasi razia ditentukan berdasarkan informasi intelijen yang diberikan secara mendadak untuk mencegah kebocoran,” jelas Agus.
Ia juga mengungkap bahwa dalam beberapa kasus, operasi sempat menghadapi perlawanan dari penjaga toko. Meski begitu, seluruh kegiatan berhasil berjalan lancar dan tanpa insiden serius.
“Razia sempat mengalami perlawanan dari penjaga toko, namun tetap berjalan lancar. Kami imbau pedagang tidak menjual rokok ilegal meskipun permintaan tinggi, karena cukai tinggi bertujuan menekan konsumsi dan rokok ilegal merugikan negara maupun masyarakat,” pungkasnya.

Selain aspek ekonomi dan hukum, operasi ini juga memiliki dimensi kesehatan masyarakat yang penting. Rokok tanpa cukai umumnya diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko besar bagi konsumen. Selain itu, ketidakteraturan distribusi membuat pengawasan terhadap kualitas produk semakin sulit.
Menurut data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi di dunia. Pemerintah pusat dan daerah pun terus berupaya menekan angka tersebut melalui berbagai kebijakan, termasuk pengenaan cukai tinggi dan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih produk konsumsi, terutama yang berpotensi melanggar hukum atau membahayakan kesehatan. Peran aktif warga sebagai pengawas sosial sangat dibutuhkan dalam mendeteksi dan mencegah peredaran barang ilegal.
Dengan hasil signifikan yang diperoleh dalam razia ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai berkomitmen untuk melanjutkan upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal. Operasi lanjutan akan terus digelar secara rutin dan mendadak, dengan skala yang lebih besar serta melibatkan lebih banyak pihak.
Puguh Kariyanto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum, tetapi tetap membuka pintu edukasi dan pembinaan bagi para pedagang yang bersedia taat aturan.
“Jika masyarakat patuh, ekonomi berjalan adil, dan kesehatan publik terlindungi. Itulah tujuan akhir dari semua ini,” tutup Puguh.(ADV).
