Mojokerto – Tim gabungan dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto kembali melakukan razia rokok ilegal di berbagai titik di Kota Mojokerto. Operasi yang dilakukan pada Kamis (24/10/2024) ini merupakan upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Seperti halnya operasi sebelumnya pada 28 Agustus, kali ini razia tidak hanya menyasar toko-toko besar, tetapi juga warung-warung kecil. Beberapa lokasi yang menjadi target razia antara lain warung-warung di Jalan Niaga, Toko Indonesia dan Toko Kuning di Jalan KH. A. Dahlan, Toko Madura di Jalan Wahid Hasyim, serta Toko Erna di Jl. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Fokus pada Penindakan Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, menjelaskan bahwa operasi kali ini tetap berfokus pada pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran penting dalam mendukung Bea Cukai dalam penindakan di lapangan.
“Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol PP juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan,” kata Fudi Harijanto.
Operasi ini merupakan salah satu langkah nyata untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kerap merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Hasil Operasi Nihil, Sosialisasi Ditingkatkan
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama KPPBC Sidoarjo, Yayan Bachtiar Rifai, menjelaskan bahwa operasi yang melibatkan enam titik di wilayah Kota Mojokerto ini berhasil tidak menemukan rokok dengan pita cukai ilegal.
“Alhamdulillah, hasil operasi hari ini nihil. Semua rokok yang ditemukan memiliki pita cukai yang legal,” ungkap Yayan.
Meski tidak menemukan rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo tetap melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal. Yayan menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar para pedagang dapat membantu dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan memberikan informasi kepada konsumen terkait rokok yang legal.
“Sosialisasi tersebut bertujuan supaya para pedagang bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan bisa memberikan informasi kepada para pembeli di tokonya masing-masing,” jelas Yayan.
Peran Cukai dalam Pembiayaan Pelayanan Masyarakat
Selain menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo juga berupaya menyadarkan masyarakat tentang pentingnya cukai bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat. Yayan menjelaskan bahwa cukai yang diterima dari penjualan rokok akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan berbagai pelayanan.
“Fungsi sosialisasi ini juga untuk menyadarkan masyarakat bahwa cukai yang mereka bayarkan dari rokok legal akan kembali lagi untuk pembiayaan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yayan menegaskan bahwa Bea Cukai akan menindak secara hukum penjual rokok ilegal. Hingga saat ini, pihaknya telah menindak sebanyak 22 juta batang rokok ilegal di berbagai wilayah.
“Kami dari Bea Cukai Sidoarjo akan menindak secara hukum apabila ditemukan penjualan rokok ilegal. Sampai sekarang, kami sudah menindak sebanyak 22 juta batang rokok ilegal,” tegasnya.
Upaya Satpol PP dalam Sosialisasi
Tidak hanya Bea Cukai, Satpol PP Kota Mojokerto juga berperan aktif dalam menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.
“Satpol PP Kota Mojokerto setiap tahun akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami akan melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan edukasi supaya masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Penjual juga diharapkan tidak menjual rokok ilegal karena mereka akan ditindak secara hukum,” ujar Yoga Bayu.
Dampak Rokok Ilegal pada Kesehatan dan Ekonomi
Dalam sosialisasinya, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto mengingatkan masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal. Selain berdampak buruk pada kesehatan, rokok ilegal juga merugikan perekonomian lokal dan nasional.
Yayan menghimbau masyarakat, khususnya di Kota Mojokerto, agar lebih bijak dalam memilih produk rokok. Dengan membeli rokok berpita cukai legal, masyarakat turut berkontribusi dalam penerimaan negara yang nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan membeli rokok berpita cukai legal, pendapatan negara akan dikembalikan kepada masyarakat juga. Ini yang perlu kita sadari bersama,” pungkasnya.
Operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai dan Satpol PP Kota Mojokerto pada 24 Oktober 2024 merupakan langkah konkrit untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Meskipun hasil operasi kali ini nihil, upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi terus ditingkatkan. Bea Cukai dan Satpol PP berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memastikan peredaran rokok di Kota Mojokerto berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal demi menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.