Bontang – Komisi II DPRD Bontang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) Bontang di Ruang Rapat lll Gedung DPRD Bontang, Selasa (16/3/2021).
Diketahui jumlah tunggakan insentif nakes tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar terhitung dari Bulan Oktober, November, dan Desember melalui refocusing anggaran yakni menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran 572 nakes Bontang.
“Karena situasi cukup genting, sisa pembayaran nakes ini akan dimasukkan melalui pergeseran anggaran perubahan dan diperbolehkan sesuai pedoman penyusunan anggaran,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam saat ditemui awak media.
Politikus Golkar itu menyatakan refocusing tersebut sudah dianggarkan, hanya tinggal menunggu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan mekanisme pembayarannya.
“Kami meminta secepatnya, kalau bisa di bulan ini sudah dilakukan pembayaran kepada nakes,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Bontang Ilham Wahyudi menjelaskan pembayaran akan dilakukan usai pemerintah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang nantinya akan diusulkan ke DPRD sebagai pemberitahuan.
“Nanti akan kita input buat DPA, setelah itu pemberitahuan ke DPRD dan otomatis DPA sudah sah,” ungkapnya.
Setelahnya, saat melakukan pencairan insentif, nakes diwajibkan membawa beberapa syarat seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
“Proses membuat DPA memakan waktu paling lambat dua minggu kemudian tinggal menunggu proses pencairan sesuai tahapannya” pungkasnya.