Mojokerto – Pengurus cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto menggelar Bahtsul Masa’il mengenai hukum tiup lilin saat ulang tahun. Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, KH Abdul Adhim Alwi mengapresiasi terlaksananya Bahtsul Masa’il ini. Menurutnya, kegiatan seperti ini bisa menjadi solusi permasalahan di tengah Ummat.
“LBM adalah ruh dari NU, Pergerakan NU pada awalnya adalah silaturahim para Masyayikh sekaligus memecahkan problematika hukum di masyarakat. Oleh karena itu PCNU Kab. Mojokerto akan mensuport dan memback up semua pergerakan LBM, ” tuturnya kepada media, Jumat (7/8/2022).
Sementara itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Gus Abdul Ghofar mengatakan pada dasarnya perayaan ulang tahun yang diadakan hukumnya boleh.
“Perayaan ulang tahun dirasa baik, karena bedasarkan keterangan yang ada dalam pelaksanaannya bisa memotivasi seseorang, ” ungkap Gus Abdul Ghofar
Seperti seorang pasien yang sakit di salah satu rumah sakit. Ketika dirayakan ulang tahun bisa mendorong mental pasien mempercepat proses penyembuhan. Namun dalam pelaksanaannya khusus tiup lilin hendaknya dihindari.
“Lilin yang ditiup tidak direkomendasikan oleh para Ulama fiqih dan para Kyai serta hal tersebut
berdampak bisa menggiring opini masyarakat pada tradisi khusus non muslim,” ungkap Gus Abdul Ghofar.
Bahtsul Masa’il tersebut di gelar Kamis, 6 Januari 2022 malam di Kantor PCNU Mojokerto. Hadir dalam acara tersebut Perumus, Gus M. Rodli. Hasil Bahtsul Masa’il di sahkan oleh
Rais Syuriah PCNU, KH. Ahmad Jamzuri yang diberi amanah sebagai mushohih dalam acara tersebut.