Bontang – Pemerintah pusat resmi melarang masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran di tahun 2021. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021) lalu.
Dilansir dari Kompas.com, larangan mudik tersebut akan dimulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.
Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin menyatakan jika larangan dari pemerintah pusat tersebut tentu dengan berbagai pertimbangan, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
“Keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Pandemi Covid-19 belum usai, perjalanan jauh akan berpotensi meningkatkan penularan. Sehingga kasus positif bisa saja meningkat kembali,” ungkapnya Muslimin ketika dihubungi GOnews.id via telepon, Senin (29/3/2021).
Ia pun meminta agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melakukan mudik lebaran. Tak hanya itu, ia juga meminta agar masyarakat bersikap bijak menyikapi keputusan larangan mudik tersebut.
“Karena silaturahmi pun bisa kapan saja tanpa harus menunggu lebaran,” tuturnya.
Ia menambahkan secara pribadi dirinya tidak akan melakukan mudik lebaran. Akan tetapi, jika ada hal yang mendesak tetap harus menaati protokol kesehatan yang berlaku.
“Tahun ini tidak mudik, kalaupun mau mudik itu karena alasan mendesak, tetapi harus melakukan rapid dulu,” pungkas Muslimin.