Yogyakarta — Muhammadiyah secara resmi meluncurkan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI). Peluncuran dilakukan dalam silaturahim nasional yang mengusung tema Refleksi Pelayanan Kesehatan Menuju Indonesia Tangguh dan Sehat.
LARSI didirikan atas pelaksanaan akreditasi rumah sakit yang berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Didirikan 13 September 2021, LARSI berbadan hukum perseroan terbatas. Disahkan melalui Keputusan Menkumham 16 September 2021, dan ditetapkan Keputusan Menkes sebagai lembaga independen penyelenggaraan akreditasi RS pada 12 November 2021.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, menyampaikan ucapan selamat atas terbitnya SK Kemenkes kepada LARSI yang diinisiasi MPKU Muhammadiyah, asosiasi rumah sakit Arsamu dan Arsinu. Serta, organisasi profesi IDI, PPNI dan IAI.
Ia melihat, SK ini akan membuat lebih mudah dalam mengoordinasi dan menjalankan fungsi-fungsi profesionalitas. Khususnya, untuk memajukan rumah sakit Indonesia dalam rangka mencerdaskan, membawa dan membangun kesehatan bangsa Indonesia.
Haedar menekankan, ini bagian kecil dari usaha membangun kesadaran beragama yang mencerdaskan dan memajukan manusia. Ia menekankan, kehadiran LARSI harus mampu mendorong proses demokratisasi lembaga-lembaga yang mengakreditasi rumah sakit.