Mojokerto – Isu molornya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN dan honor Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya dijawab tegas oleh Wali Kota Ika Puspitasari atau Ning Ita. Dalam pernyataannya, Senin (24/3/2025), ia menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh dirinya, melainkan karena keteledoran tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memahami produk hukum.
“Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Wali Kota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta. Ini fitnah!” tegasnya di hadapan awak media.
Menurut Ning Ita, masalah bermula dari dua rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diajukan secara tidak tepat oleh OPD terkait. Perwali pertama tentang TPP ASN diusulkan oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, sementara Perwali kedua menyangkut honor GTT/PTT swasta yang diajukan oleh Dinas Pendidikan.
Ia menyebut, dua Perwali tersebut diajukan setelah dirinya menjabat kembali sebagai Wali Kota pada 20 Februari 2025. Padahal, aturan tersebut memiliki masa berlaku sejak Januari, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Penjabat Wali Kota sebelumnya, yakni Ali Kuncoro.
“Produk hukum itu tidak bisa berlaku surut. Kalau saya tanda tangani, itu pelanggaran hukum. Maka yang harus menandatangani adalah pejabat sebelum saya,” jelas Ning Ita.
Ia menekankan bahwa pencairan dana negara, termasuk tunjangan dan honor pegawai, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pelanggaran prosedur bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
“Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Ning Ita menyerahkan sepenuhnya kepada OPD pengampu. Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas honor GTT/PTT swasta, sementara TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Dengan penjelasan ini, Ning Ita berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik dan meminta semua pihak fokus pada solusi agar pencairan segera terealisasi tanpa menabrak aturan.
